PALESTINA—Pengadilan Israel di Tel Aviv dilaporkan telah memvonis hukuman penjara seumur hidup ditambah 60 tahun penjara kepada tiga ‘pahlawan’ Palestina. Masing-masing kepada Mohammed Mukhamara, Khaled Makhamara dan Yunis Zain, pada Rabu (29/11/2017). Ketiganya didakwa lantaran melakukan operasi heroik di Tel Aviv.
Sebelumnya, pengadilan ini juga telah memvonis tiga pemuda Palestina asal Kota Yatta karena telah menewaskan empat tentara Israel dalam sebuah operasi perlawanan tahun 2016.
Sementara itu, menurut situs surat kabar Yediot Aharonot yang berbahasa Ibrani menyebutkan, pengadilan Israel telah menjatuhkan vonis terhadap tiga pemuda Palestina pelaku empat kali operasi pembunuhan serta berupaya melakukan 41 kali operasi percobaan menyerang Israel di wilayah Sarona Tel Aviv.
Situs Ibrani ini melaporkan hukuman denda juga akan diterapkan kepada para terdakwa, termasuk juga kompensasi untuk keluarga Israel sebagai keluarga korban, senilai 258 shekel (sekitar 18.430 USD).
Ketiga pahlawan ini melancarkan operasinya pada 8 Juni 2016 di dalam markas perdagangan Israel yang menewaskan empat tentara Israel dan melukai beberapa orang. []