DALAM Islam, utang memiliki beberapa ketentuan, yaitu:
1- Membayar utang wajib
Utang merupakan kewajiban yang harus dilunasi sebelum meninggal dunia. Utang yang belum dibayar dapat menjadi penghalang seseorang untuk masuk surga, meskipun ia mati syahid.
2- Memberi utang sunah atau wajib
Memberi utang kepada orang yang terlantar atau yang sangat membutuhkan hukumnya sunah, bahkan dapat menjadi wajib.
BACA JUGA: Berhutang untuk Menikah, Bolehkah?
3- Mencatat utang
Mencatat utang yang dikeluarkan atau dipinjam merupakan bentuk jaminan dan bukti konkret. Catatan tersebut harus mencantumkan ketentuan waktu pelunasan.
4- Tidak boleh riba
Dalam perjanjian hutang-piutang tidak diperbolehkan adanya unsur kelebihan pada saat mengembalikan hutang karena termasuk dalam kategori riba.
5- Niat untuk melunasi
Seseorang yang berutang harus disertai dengan niat untuk melunasinya.
6- Utang piutang sebagai ibadah sosial
Utang piutang merupakan akad (transaksi ekonomi) yang mengandung nilai ta‟awun (tolong menolong).
Ada beberapa hal yang harus diingat oleh orang yang berutang
Pertama, berutang mengajarkan untuk mudah berbohong
Dari ‘Urwah dari ‘Aisyah rahdiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdoa di dalam shalat: ‘Alloohumma innii a’uudzu bika minal ma’tsami wal maghrom’ (Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari perbuatan dosa dan lilitan utang).” Lalu ada yang bertanya kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Kenapa engkau sering meminta perlindungan dari utang?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, ‘Jika orang yang berutang berucap, dia akan sering berdusta. Jika dia berjanji, dia akan mengingkari.’” (HR. Bukhari, no. 2397 dan Muslim, no. 589)
BACA JUGA: Benarkah Tak Berniat Lunasi Utang saat Hidup, di Akhirat Statusnya Sebagai Pencuri?
Kedua, pada hari kiamat, kebaikan orang yang berutang akan diambil untuk melunasi utangnya
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang mati dalam keadaan masih memiliki utang satu dinar atau satu dirham maka utang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (pada hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah, no. 2414. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.)
Ketiga, jiwa orang yang berutang masih bergantung sampai utangnya lunas
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan utangnya hingga dia melunasinya.” (HR. Tirmidzi, no. 1079 dan Ibnu Majah, no. 2413. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). []
SUMBER: PUSAT STUDI ISLAM