BULAN Dzulhijah tinggal sebulan lagi. Sudahkah Anda bersiap untuk melaksanakan ibadah qurban?
Setidaknya Anda perlu mengetahui beberapa hal terkait qurban.
BACA JUGA: Sunnah-sunnah dalam Berqurban, Ini Dia
Berikut sekelumit pengetahuan dasar tentang qurban dalam Islam:
Apa yang dimaksud dengan qurban?
Bagi muslim, qurban merupakan salah satu bentuk ibadah kepada Allah SWT. Kata qurban berasal dari bahasa Arab ‘Udh-hiyah’ yakni hewan ternak yang disembelih pada hari Idul Adha dan Hari Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah (Al Wajiz dan Shahih Fiqih Sunah).
Apa dalilnya?
Dalil naqli terkait qurban, salah satunya adalah QS Al Kautsar: 2.
“Maka shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan.”
Syaikh Abdullah Alu Bassam mengatakan, “Sebagian ulama tafsir mengatakan bahwa yang dimaksud dengan menyembelih hewan adalah menyembelih hewan qurban setelah shalat Idul Adha.” Pendapat tersebut dinukil dari Qatadah, Atha’, dan Ikrimah (Tafsirul ‘Allaam, Taudhihul Ahkam, dan Shahih Fiqih Sunnah).
BACA JUGA: Berqurbanlah! Bukan Berkorban
Bagaimana hukum qurban dalam Islam?
Para ulama terbagi dalam dua pendapat terkait dengan hukum qurban.
Pendapat pertama mengatakan bahwa hukum qurban itu wajib bagi orang yang berkelapangan. Pendapat ini dipegang oleh Rabi’ah (gurunya Imam Malik) Al Auza’I, Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad besert beberapa ulama pengikut Imam Malik,Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Syaik Ibnu Utsaimin.
Pendapat ini bersandar kepada dalil hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah. Rasulullah ﷺ bersabda, “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR Ibnu Majah dan Al Hakim)
Sementara pendapat kedua menyatakan bahwa hukum qurban itu sunnah mu’akad (ditekankan/sangat dianjurkan). Ini merupakan pendapat mayoritas ulama yaitu ImamMalik, ImamSyafi’I, Imam Ahmad, Ibnu Hazm, dan ulama lainnya.
Pendapat ini disandarkan kepada dalil yang diriwayatkan dari Abu Mas’ud Al Anshari. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak berqurban. Padahal, aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR Abdur Razzaq dan baihaqi)
Abu Hazm mengatakan, “Tidakada riwayat shahih dari seseorang ataupun sahabat yang mengatakan bahwa qurban itu wajib.” (Al Muhalla, Shahih Fiqih Sunnah, dan Taudhihul Ahkaam).
Hewan qurban, bagaimana kriterianya?
Hewan qurban hanya boleh dari jenis bahiimatul al An’am (hewan ternak). Ini didasarkan kepada dalil Alquran:
“Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezeki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an’aam).” (QS Al Hajj: 34)
Bahiimatul an’aam ini hanya mencangkup tiga jenis binatang yakni unta, sapi, dan kambing.
BACA JUGA: Hikmah Ibadah Qurban
Pahala qurban untuk berapa orang?
Masyarakat telah terbiasa dengan ketentuan, qurban kambing untuk 1orang,qurban sapi untuk 7 orang, dan qurban unta untuk 10 orang. Padahal, itu bukan tentang pembatasan pahala qurban.
“ … Kambing hanya boleh untuk satu orang, sapi untuk tujuh orang, dan unta untuk 10 orang …” itu adalah tentang biaya pengadaa hewan tersebut. Sementara pahala qurban tersebut, baik kambing, sapi, maupun unta,mencangkup seluruh anggota keluarga dari orang-orang yang melaksanakan qurban tersebut.
Abu Ayyub meriwayatkan,”Pada masa Rasulullah ﷺ, seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya sendiri dan keluarganya.” (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Jadi, seekor kambing pun mencangkup qurban satu keluarga dan pahalanya mencangkup seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak.
Sudah siap untuk berqurban?
Sebagian ulamamenasihatkan,”… Selayaknya bagi merekayang mampu, tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan, wallahu a’lam.” (Tafsir adwa’ul bayan)
BACA JUGA: Yuk Berqurban di IslamposAid!
Bagi mereka yang berkurban, yakinlah pengorbannamu tidak akan sia-sia. Allah mengutus dua malaikat setiappagi hari. Malaikat yang pertama berdoa:
“Ya Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfaq.”
Malaikat kedua berdoa:
“Ya Allah berikanlah kehancuran bagi orang yang menahan hartanya (pelit).” (HR Bukhari dan Muslim). []