MUNGKIN sebagian dari kita pernah terlilit utang. Ada yang bisa melunasinya bahkan ada pula yang belum mampu melunasinya. Jika terlilit utang biasa bukan utang riba, artinya tidak ada bunga dan jatuh tempo, itu sedikit tidak memberatkan si pemilik utang.
Namun, bagaimana jika utang tersebut disertai bunga dan jangka waktu bayar atau disebut utang riba? Tentu hal seperti ini akan lebih membebankan bukan? Sebenarnya, entah itu utang biasa atau utang riba sama saja namanya utang harus segera dikembalikan kepada pemiliknya. Lantas apa yang harus dilakukan si pemilik utang untuk menyelesaikan utang riba tersebut?
1. Bertaubat dari Riba
Seseorang harus bersungguh-sungguh tidak ingin meminjam uang dengan cara riba lagi. Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan untuk melakukan taubat yang tulus,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا
“Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya).” (QS. At Tahrim: 8).
2. Perbanyak istighfar
Terdapat sebuah atsar dari Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah yang menunjukkan bagaimana faedah istighfar yang luar biasa.
“Sesungguhnya seseorang pernah mengadukan kepada A-Hasan tentang musim paceklik yang terjadi. Lalu Al-Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”. Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau tentang kemiskinannya. Lalu Al-Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”.
Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau tentang kekeringan pada lahan (kebunnya). Lalu Al-Hasan menasihatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”. Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau karena sampai waktu itu belum memiliki anak. Lalu Al-Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”. Kemudian setelah itu Al-Hasan Al-Bashri membacakan surat Nuh:
“Maka aku katakan kepada mereka: ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai,” (QS. Nuh: 10-12). (Riwayat ini disebutkan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 11: 98).
3. Lebih giat lagi untuk bekerja
Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memberikan pertolongan kepada orang-orang yang giat bekerja. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi ﷺ bersabda,
“Ketika hamba berada di setiap pagi, ada dua malaikat yang turun dan berdoa, “Ya Allah berikanlah ganti pada yang gemar berinfak (rajin memberi nafkah pada keluarga).” Malaikat yang lain berdoa, “Ya Allah, berikanlah kebangkrutan bagi yang enggan bersedekah (memberi nafkah),” (HR. Bukhari, no. 1442 dan Muslim, no. 1010).
4. Bersikap lebih amanat
Ketika seseorang berhutang, orang tersebut harus amanat dalam utangnya. Maksudnya, amanat ini adalah amanat untu mengembalikannya. Sehingga membuat orang lain mempercayai kita.
Nabi ﷺ bersabda, ”Tunaikanlah amanat kepada orang yang menitipkan amanat padamu,” (HR. Abu Daud no. 3535 dan At Tirmidzi no. 1624, hasan shahih)
5. Bersikap hidup lebih sederhana dan qana’ah
Ketika terlilit utang, hidup sederhana menjadi salah satu solusi. Hal ini akan mengurangi pengeluaran dan lebih memprioritaskan pada pelunasan utang. Sedangkan qana’ah sikap merasa cukup dan bersyukur atas apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala berikan kepada kita.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Sungguh beruntung orang yang diberi petunjuk dalam Islam, diberi rizki yang cukup, dan qana’ah (merasa cukup) dengan rezeki tersebut.” (HR. Ibnu Majah, no. 4138. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
6. Jual aset untuk melunasi utang
Menjual aset yang kita miliki untuk melunasi utang tentu bukanlah sesuatu yang merugikan. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala pasti akan memberikan pertolongan bagi orang yang sungguh-sungguh ingin melunasi utangnya. Dari ‘Abdullah bin Ja’far, Rasulullah ﷺ bersabda,
إِنَّ اللَّهَ مَعَ الدَّائِنِ حَتَّى يَقْضِىَ دَيْنَهُ مَا لَمْ يَكُنْ فِيمَا يَكْرَهُ اللَّهُ
“Allah akan bersama (memberi pertolongan pada) orang yang berutang (yang ingin melunasi utangnya) sampai dia melunasi utang tersebut selama utang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah,” (HR. Ibnu Majah, no. 2400. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). []
Sumber: Rumaysho | SatuMedia