JAKARTA—Tersangka kasus mark up akses Jalan Lapangan Terbang Atung Bungsu tahun anggaran 2013, Teguh, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, Senin (27/8/2018).
Sebelumnya, Teguh sempat buron selama 6 tahun. Tim Gabungan Penyidik KPK bersama Ditreskrimsus Polda Sumsel menciduknya di bandara saat Teguh baru saja menginjakkan kaki di tanah air usai menunaikan ibadah haji di Mekah, Arab Saudi.
“Yang bersangkutan ditangkap saat turun dari pesawat usai pulang dari ibadah haji,” katanya Wakil Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Herwansyah Saidi di Mapolda Sumsel, Kamis (30/8/2018).
BACA JUGA:Â Kesaksian Eni Saragih: Dua Miliar Itu Sebagiannya Saya Gunakan untuk Munaslub
Dia menjelaskan, Teguh masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK dan berkali-kali mangkir saat dipanggil sebagai saksi.
Teguh telah menjadi DPO sejak tahun 2013 lalu. Ia diduga berperan dalam melakukan mark up bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Teddy Juniastanto yang sudah menjalani proses hukum dan divonis 4,5 tahun penjara.
Teguh merupakan kontraktor dalam pembangunan akses Lapangan Terbang Athung Bungsu, Pagaralam, Sumsel. Kasus tersebut merugikan negara sebesar Rp 5 miliar.
“Saat ini yang bersangkutan tengah dilakukan pemeriksaan,” kata AKBP Herwansyah. []
SUMBER: JAWA POS