JAKARTA –Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini (7/12/2017) menggelar sidang perdana praperadilan Setya Novanto (Setnov) dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan dari pihak pemohon. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyatakan kesiapannya untuk memberikan jawaban.
“Kami dari tim kuasa hukum KPK yang pertama bahwa kami memang menyiapkan jawaban, sudah ada. Namun, menunggu ada perubahan atau renvoi dari pihak pemohon apakah ada atau tidak,” kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti dikutip dari Antara, Kamis (7/12/2017).
Sidang lanjutan praperadilan Novanto akan dilanjutkan pada Jumat (8/12) dengan agenda jawaban dari pihak KPK dan juga pengajuan bukti surat dari kedua belah pihak.
“Kami dibatasi untuk pemeriksaan surat dan dokumen. Kenapa? Karena kami tidak tahu surat dan dokumen apa saja yang disampaikan oleh pihak pemohon. Sementara kami sudah kumpulkan dokumen maupun surat yang akan kami tampilkan,” tuturnya.
Ia juga menyatakan bahwa KPK tidak akan menggunakan surat atau dokumen yang pernah dihadirkan pada sidang praperadilan pertama Novanto yang lalu.
“Itu pun memerlukan waktu karena kami memilah dan memilih putusan dari perkara-perkara yang dulu dan kami juga tidak akan gunakan dokumen-dokumen atau surat yang pernah dihadirkan di praperadilan yang pertama,” kata Setiadi. []