ISRAEL—Komite Legislatif Menteri Israel dilaporkan telah mengesahkan sebuah RUU yang meperbolehkan perdana menteri untuk mengumumkan perang atau melancarkan operasi militer, media Israel melaporkan.
Mengutip laporan Ynet News pada Ahad (10/12/2017), undang-undang baru tersebut memungkinkan “pemerintah mengizinkan perdana menteri untuk mengumumkan perang atau melakukan operasi militer dengan persetujuan hanya dari kabinet – bahkan tanpa semua anggotanya hadir – tanpa harus mendapat persetujuan dari seluruh koalisi.”
RUU tersebut datang sebagai rekomendasi dari sebuah komite khusus yang ditugaskan oleh Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang bertujuan untuk “mengembangkan cara untuk mengambil keputusan oleh kabinet mengenai masalah keamanan nasional.”
Menteri Kehakiman Israel Ayelet Shaked, yang memprakarsai RUU tersebut, mengatakan bahwa “Undang-undang tersebut sesuai dengan kenyataan yang telah ada selama bertahun-tahun.”
“Di era media sosial dan komunikasi cepat seperti saat ini, amat rentan akan adanya bahaya kebocoran. Karenanya kita harus menyesuaikan diri dengan pemahaman keamanan nasional saat ini dan membuat kerja kabinet dan keamanan pemerintah seefisien mungkin.” []