PRANCIS—Pengadilan Prancis dikabarkan telah mengeluarkan perintah untuk menutup sebuah masjid di kota Marseille Prancis pada Ahad (17/12/2017). Perintah ini dikeluarkan karena masjid ini diduga telah “mendorong tindak kekerasan.”
Menurut laporan Daily Sabah, sebuah pengadilan administratif di Marseille bertindak atas sebuah petisi oleh Gubernur Pierre Dart yang meminta Masjid As-Sunnah ditutup selama enam bulan.
Pengadilan menuduh bahwa para pengurus masjid telah “mendorong ideologi, diskriminasi, dan kekerasan radikal,” kepada jemaahnya.
Sedikitnya 19 masjid telah ditutup di seluruh Prancis sejak keadaan darurat diumumkan pasca serangan Paris pada November 2015 silam. Perintah penutupan masjid ini diperpanjang beberapa kali dan rencananya berakhir pada 1 November tahun 2017. Sayangnya, peraturan ini masih berlanjut hingga hari ini.
Beberapa peraturan mengenai perang melawan ‘terorisme’ telah memberikan mandat kepada setiap gubernur daerah untuk waspada terhadap gerakan-gerakan Islam.
Pada akhir Oktober, Presiden Emmanuel Macron menandatangani undang-undang anti-teror dan keamanan baru yang memberi wewenang wewenang untuk mencari rumah, membatasi pergerakan dan tempat ibadah yang dekat.
Kelompok hak asasi manusia dan lembaga internasional, termasuk Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR), telah menyatakan keprihatinannya bahwa undang-undang baru Prancis ini. Pasalnya undang-undang ini memberi wewenang yang besar kepada polisi untuk bertindak bebas. PBB khawatir pengesahan undang-undang ini akan menciptakan keadaan darurat darurat yang permanen di negara dengan mayoritas Muslim terbesar kedua ini. []