PERSOALAN yang baru-baru ini muncul terkait veto Amerika Serikat terhadap resolusi PBB soal status Yerusalem menuai banyak reaksi. Dari 15 negara anggota Dewan Keamanan PBB, hanya AS yang menjatuhkan veto.
Sebagai bagian dari masyarakat dunia, tentunya persoalan ini juga perlu diketahui bersama. Sebenarnya apa itu veto dan mengapa AS memiliki hak veto tersebut?
Dikutip dari laman Wikipedia, Hak veto adalah hak untuk membatalkan keputusan, ketetapan, rancangan peraturan dan undang-undang atau resolusi. Hak veto biasanya melekat pada salah satu lembaga tinggi negara atau pada dewan keamanan PBB.
Di negara adikuasa, seperti Amerika Serikat, Presiden memiliki hak untuk memveto suatu rancangan undang-undang yang dapat merugikan jalannya pemerintahan. Presiden dapat memveto Rancangan Undang-undang (RUU) yang diajukan oleh DPR, Senat dan Kongres sekalipun jika itu menyangkut keselamatan jalannya pemerintahan. Hal ini diperoleh untuk mengimbangi besarnya kekuasaan lembaga legislatif.
Di keanggotaan tetap DK PBB, pemilik hak veto adalah negara-negara pemenang Perang Dunia Kedua yaitu Amerika Serikat, China, Inggris, Prancis dan Rusia. Mereka juga merupakan anggota tetap Dewan Keamanan PBB.
Kontrol de facto ini atas Dewan PBB oleh lima negara tersebut dipandang oleh para kritikus sebagai karakter PBB yang paling tidak demokratis. Para kritikus juga mengklaim bahwa hak veto adalah sebab utama bagi ketidaksigapan internasional terhadap kejahatan perang dan kejahatan melawan kemanusiaan.
Sejauh ini Amerika Serikat kerap menggunakan hak veto yang dimilikinya untuk menggagalkan banyak resolusi DK PBB tentang Israel. Sedangkan, tanpa hak veto itu, Amerika Serikat menyatakan menolak untuk bergabung dengan PBB. []