JAKARTA –Selasa (26/12/2017), melalui Twitter Kementrian Luar Negeri (Kemenlu), Indonesia mengecam keputusan Guatemala yang akan memindahkan kedutaannya di Tel Aviv Israel ke Yerusalem.
“Indonesia mengecam keputusan #Guatemala,” cuit akun Twitter resmi Kemenlu RI.
Guatemala merupakan salah satu dari 9 negara yang menolak resolusi PBB mengenai status quo Yerusalem.
Keputusan Guatemala yang mengikuti kebijakan Amerika Serikat tersebut tidak sesuai dengan hukum internasional. Oleh karena itu, Kemenlu RI menilai bahwa mempertahankan kesepakatan internasional terkait status quo Yerusalem itu penting bagi tercapainya solusi dua negara dalam konflik Palestina-Israel. []