PERAYAAN hari tahun baru Masehi telah menjadi momen paling dinanti setiap orang di dunia. Untuk itu perayaan tahun baru rutin diselenggarakan setiap akhir bulan Desember ini kerap diisi dengan berbagai kegiatan mewah meriah dan tentu saja menghabiskan banyak biaya.
Masyarakat dunia termasuk sebagian umat muslim turut merayakan tahun baru dengan berbagai kegiatan seperti berkumpul dengan keluarga, acara makan bersama dan acara outdoor lainnya. Namun ada ciri khas yang melekat pada perayaan tahun baru yakni adalah terompet.
Mayoritas Muslim menganggap, perayaan hari tahun baru dengan cara meniup terompet adalah hal yang lumrah untuk dilakukan. Namun, bagaimana hukum meniup terompet dalam agama Islam? Berikut jawaban yang dikutip dari Konsultasi Syariah,
Pertama, terkait masalah terompet,
Dari Abu ‘Umair bin Anas dari bibinya yang termasuk shahabiyah anshar, “Nabi memikirkan bagaimana cara mengumpulkan orang untuk shalat berjamaah. Ada beberapa orang yang memberikan usulan. Yang pertama mengatakan, ‘Kibarkanlah bendera ketika waktu shalat tiba. Jika orang-orang melihat ada bendera yang berkibar maka mereka akan saling memberi tahukan tibanya waktu shalat’. Namun Nabi tidak menyetujuinya. Orang kedua mengusulkan agar memakai terompet. Nabi pun tidak setuju, beliau bersabda, ‘Membunyikan terompet adalah perilaku orang-orang Yahudi.’ Orang ketiga mengusulkan agar memakai lonceng. Nabi berkomentar, ‘Itu adalah perilaku Nasrani.’ Setelah kejadian tersebut, Abdullah bin Zaid bin Abdi Rabbihi pun pulang.” (HR. Abu Daud, no.498 dan Al-Baihaqi, no.1704)
Setelah menyebutkan hadis di atas, Syaikhul islam mengatakan, “Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau tidak suka dengan terompet gaya yahudi yang ditiup, beliau beralasan, itu adalah kebiasaan Yahudi…(Iqtidha’ Shirat al-Mustaqim, Hal.117 – 118)
Berdasarkan keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa terompet termasuk benda yang tidak disukai Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam karena meniru kebiasaan orang Yahudi. Seorang yang mencintai Nabinyashallallahu ‘alaihi wa sallam dan membenci Yahudi tentunya akan
lebih memilih petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari pada petunjuk Yahudi yang sesat.
Kedua, Membunyikan Terompet Tahun Baru
Sementara itu, semua orang sadar bahwa membunyikan terompet tahun baru, hakikatnya adalah turut bergembira dan merayakan kedatangan tahun baru. Dan sikap semacam ini tidak dibolehkan. Seorang mukmin yang mencintai agamanya, dan membenci ajaran kekafiran akan berusaha menghindarinya semaksimal mungkin.
Dengan demikian, membunyikan terompet di tahun baru berarti melakukan dua pelanggaran; pertama, membunyikan terompet itu sendiri, yang ini merupakan kebiasaan dan ajaran orang Yahudi dan kedua, perbuatan ini termasuk turut memeriahkan hari raya orang non-Muslim. Wallahualam. []
Sumber: https://konsultasisyariah.com/9657-terompet-tahun-baru.html