JAKARTA–Ketua Eksekutif Nasional Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI), Chandra Purna Irawan menilai usulan remisi Natal selama 15 hari untuk Basuki Tjahaja Purnama tidak ada landasan hukumnya. Karena remisi hanya diberikan kepada warga binaan Lapas bukan rutan apalagi mako Brimob.
“Tidak ada istilah pemberian remisi tahanan, pembebasan bersyarat (pb), cuti bersyarat (cb) dan cuti menjelang bebas (cmb),” katanya kepada Islampos.com Jum’at (29/12).
Chandra menjelaskan LAPAS dan Rutan berbeda. Hal itu berdasarkan dalam Pasal 1 angka 2 PP No. 27 Tahun 1983.
“Rumah Tahanan Negara atau RUTAN adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan,” tuturnya.
Sedangkan, lanjutnya. Landasan hukum LAPAS yaitu Pasal 1 angka 3 UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yaitu Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut LAPAS adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
“Rutan merupakan tempat menahan tersangka atau terdakwa untuk sementara waktu sebelum keluarnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sementara, Lapas merupakan tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan,” jelasnya. []
Reporter: Tommy