Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustad, saya ingin bertanya soal kredit. Saat ini di sekeiling kita marak sekali kredit. Harga kredit barang lebih mahal daripada harga tunai. Bagaimana Islam memandang hal ini? Atas jawaban Ustadz, saya ucapkan terima kasih.
RA
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Telah terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum jual beli dengan cara kredit. Penyebab dari perbedaan pendapat ulama’ tersebut adalah terletak pada adanya penambahan harga sebagai konsekuensi dari ditundanya pembayaran apakah ia masuk tidak kepada larangan hadits yang berbunyi : “Dari Abu Hurairah dari Rasulullah SAW, bahwasannya beliau melarang dua transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli.” (HR. Tirmidzi, Nasa’I dan lainnya). Fatwa
Muktamar pertama al-Mashraf al-Islami di Dubai yang dihadiri oleh 59 ulama internasional, fatwa Direktorat Jenderal Riset, Dakwah dan Ifta’ serta Komisi Fatwa Kementrian Waqaf dan Urusan Agama Islam Kuwait semua sepakat bahwa tidak ada larangan bagi penjual menentukan harga secara kredit lebih tinggi daripada ketentuan harga kontan. Penjual boleh saja mengambil keuntungan dari penjualan secara kredit dengan ketentuan dan perhitungan yang jelas.
Fiqh Syafi’iyah, Imam Syirazi berkata : “Kalau seseorang membeli sesuatu dengan pembayaran tertunda, tidak perlu diberitahu harga kontannya, karena penundaan pembayaran memang memiliki nilai tersendiri.” (Lihat Al Majmu An Nawawi 13/16).
Demikian juga ulama’ muta’akhirin semisal syaikh Yusuf Qardhawi dan Bin Baz membolehkan praktik jual beli dengan cara kredit. Dalam hal muamalah kita diberikan pilihan akan dilakukan dengan cara tunai atau kredit, yang penting, memenuhi syarat dan rukun jual beli, barangnya jelas, dan aturan kreditnya terbuka dan jelas serta saling ridho (antarodin).
Kalaupun kita tidak mampu tunai, alangkah lebih baik jual beli melalui lembaga pembiayaan syariah (syariah finance). []
Rubrik KONSULTASI di Islampos diasuh oleh Dr. Yusep Solihudien M.Ag, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Purwakarta. Silakan kirim pertanyaan Anda ke alamat redaksi: islampos@gmail.com atau yusepsolehudien@yahoo.co.id. Ust. Yusep bisa pula dihubungi lewat akun facebook: Caesar Cendekia El-Hanif