PRANCIS—Pengadilan Prancis dilaporkan telah mengeluarkan putusan yang memerintahkan penutupan sebuah minimarket di Paris karena tidak menjual daging babi dan alkohol. Pihak pengacara toko halal langsung menggugat vonis pengadilan karena tidak ada kewajiban menjual kedua jenis produk haram tersebut.
Pengacara juga berpendapat jika alkohol bukan bagian dari diet umum serta toko tidak memiliki kewajiban menjualnya karena hanya merupakan pelengkap makanan.
“Ini bisnis, saya melihat lingkungan sekitar dan saya menargetkan apa yang saya lihat,” kata manajer minimarket The Good Price seperti dikutip dari Independent, Selasa (2/1/2018).
Minimarket yang berlokasi di Colombes itu dinilai tidak beroperasi sesuai dengan kondisi seharusnya yakni sebagai toko yang menyediakan makanan dan minuman pada umumnya, demikian putusan Pengadilan Nanterre.
Pengadilan di negeri sekuler itu mengatakan produk yang dijual di minimarket sangat terbatas dan tidak sesuai dengan konsep penjualan lazimnya. Otoritas setempat juga berpendapat jika masyarakat sekitar tidak dilayani dengan baik karena toko tidak menjual produk yang diinginkan.
Sebuah laporan mengatakan minimarket The Good Price hampir secara eksklusif menjual produk halal tanpa alkohol dan daging babi. Selain memerintahkan penutupan toko dan penghentian sewa bangunan, pengadilan juga mengenakan denda sebesar 4.000 euro (sekira Rp64,5 juta) kepada minimarket tersebut. []