TEL AVIV –Uni Eropa pernyataan resmi yang dikeluarkan kantornya di Israel mengatakan, “Hukuman mati berlawanan dengan kehormatan manusia, implementasi yang merendahkan martabat manusia. Tidak terbukti membuat jera. Tidak akan mengubah kesalahan yang sudah terjadi, bahkan menyebabkan kematian-kematian.”
Pernyataan itu dikeluarkan menyusul pemungutan suara tahap pertama yang dilakukan parlemen Israel untuk rancangan undang-undang (RUU) hukum mati bagi orang-orang Palestina yang terlibat dalam aksi teror.
RUU hukum mati tersebut dikabulkan oleh Parlemen dalam pemungutan tahap awal, dengan 52 suara melawan 49 suara yang tidak setuju. Undang-undang tersebut baru dapat diterapkan setelah parlemen mengabulkan kembali dalam pemungutan suara tahap kedua.
Menteri Pertahanan Israel Avigdor Liberman, yang juga menjadi perancang RUU tersebut secara jelas mengatakan hukuman mati itu hanya akan diimplementasikan untuk orang-orang Palestina saja.
“Darah seorang Yahudi tidak murah,” ujar Liberman seperti dikutip dari Anadoulu.
Sebelumnya, Israel tidak memiliki undang-undang hukuman mati. Namun, para tahanan bisa mendapatkan hukuman penjara ratusan tahun. []