JAKARTA—Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tuduhan menghalang-halangi proses penanganan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto saat menjadi pengacaranya.
“Informasinya sudah penyidikan (ditetapkan sebagai tersangka). Sore ini akan diumumkan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat seperti dikutip dari Tribun, Rabu (10/1/2018).
Kuasa hukum Fredrich yakni Sapriyanto Refa mengungkapkan bahwa Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) langsung membentuk tim hukum untuk membela Fredrich.
“DPN Peradi telah membentuk tim hukum yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Umum DPN Peradi Sapriyanto Refa, untuk melakukan pembelaan terhadap FY,” kata Sapriyanto, Rabu (10/1).
Menurutnya, berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang telah dikuatkan dalam putusan uji materi di Mahkamah Konstitusi, seorang advokat tak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata sejak advokat menerima kuasa.
“Tim hukum DPN Peradi dan 50.000 anggota advokat Peradi seluruh Indonesia akan membela profesi advokat,” tegas Refa.
Refa mengatakan, tindakan KPK menetapkan Fredrich sebagai tersangka telah melecehkan profesi advokat. Selain itu, dia menilai profesi advokat akan punah jika gaya membela Fredrich dianggap merintangi penyidikan yang dilakukan KPK.
“Apakah kita membiarkan UU Advokat dinjak-injak KPK? Sebab tidak ada upaya merintangi penyidikan yang lakukan selama membela Pak SN,” tuturnya.
Selama proses penyidikan Setnov pada kurun waktu Oktober-November 2017, Fredrich cukup aktif membela Setnov. Namun, ketika perkara Setnov akan masuk ke pengadilan, Fredrich tiba-tiba mundur sebagai kuasa hukum Setnov di kasus e-KTP. Dia mundur bersama rekannya Otto Hasibuan. []