JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa pengacara Fredrich Yunadi, mantan kuasa hukum tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov) terkait dugaan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penangkapan dilakukan agar proses lebih efektif,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta seperti dikutip dari Republika.
Fredrich tiba di gedung KPK pada Sabtu (13/1) dini hari sekitar pukul 00.08 WIB dengan dikawal oleh penyidik KPK Ambarita Damanik dan sejumlah petugas lainnya.
Menurut Febri, saaat dijemput paksa oleh KPK di Jakarta Selatan, Fredrich tidak mealkukan perlawanan. Ia pun mengungkapkan bahwa proses hukum terhadap Fredrich akan segera dilakukan.
“Kami proses dulu, setelah diperiksa sebagai tersangka baru diputuskan penahanannya, penyidik punya waktu 1×24 jam,” ungkap Febri.
Sebelumnya pada Jumat (12/1) malam, KPK juga telah menahan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo seusai diperiksa sebagai tersangka.
Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memalsukan atau memanipulasi keterangan untuk menghindarkan tersangka Setnov dari panggilan dan pemeriksaan tim penyidik KPK beberapa waktu lalu.
Keduanya terjerat pasal yang mengatur tentang orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi. Menurut pasal tersebut, mereka terancam pidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta. []