Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustad, apakah hukumnya jika seorang imam shalat tidak mengenakan peci? Karena ada juga orang yang tidak mau bermakmum pada imam yang gak pakai peci.
WIDA K.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Dalam kitab fiqih mayoritas, syarat-syarat sah shalat sebagai berikut, suci dari hadas besar dan hadas kecil, suci badan pakaian dan tempat dari najis, menutup aurat, masuk waku shalat, dan menghadap ke kiblat.
Memang ada perbedaan pendapat tentang penggunaan penutup kepala, namun perbedaan bukan pada menentukan sah tidaknya shalat, tetapi lebih pada utama atau tidak utamanya.
Sebagian memandang bahwa penutup kepala yang dikenakan Nabi dan para shahabat merupakan kebiasaan (‘urf) saja. Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ketika ditanya tentang hukum shalat tanpa memakai penutup kepala, beliau menjawab: “Tidak mengapa, karena kepala tidak termasuk aurat. Yang wajib ketika shalat adalah mengenakan kain yang menutupi pusar ke bawah dan kain yang menutupi pundak hingga pusar.”
Ini Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: “Janganlah kalian shalat dengan satu kain saja sehingga pundak kalian tidak tertutup‘ Namun jika seseorang memperbagus pakaiannya (dengan penutup kepala) itu lebih afdhal atau lebih baik.
Jadi sikap kita mengikuti sholat saja walau imamnya tidak mengenakan peci, karena tidak mengenakan peci tidak mementukan sah dan tidaknya shalat. Wallahu ‘Alam. []
Rubrik KONSULTASI di Islampos diasuh oleh Dr. Yusep Solihudien M.Ag, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Purwakarta. Silakan kirim pertanyaan Anda ke alamat redaksi: islampos@gmail.com atau yusepsolehudien@yahoo.co.id. Ust. Yusep bisa pula dihubungi lewat akun facebook: Caesar Cendekia El-Hanif