JAKARTA—Badan reserse kriminal Markas Besar Kepolisian RI (Bareskrim Mabes Polri) menetapkan Ustaz Zulkifli Muhammad Ali sebagai tersangka kasus ujaran kebencian/SARA. Ustaz Zulkifli diduga melakukan ujaran kebencian/SARA dalam sebuah ceramah yang viral melalui sebuah video.
Ustaz Zulkifli dijuliki sebagai ustaz akhir zaman karena sering membawakan dakwah dengan tema akhir zaman. Ustaz kelahiran 15 Nopember 1974, Pariaman, Sumatra Barat tersebut aktif dalam kegiatan dakwah, terutama dengan mengisi ceramah baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran menyatakan bahwa Ustaz Zulkifli dijerat dengan Pasal 28 (2) juncto Pasal 45B UU Nomot 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
“Ia, sudah tersangka,” ujar mantan Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya tersebut, seperti dikutip dari Sindonews, Rabu (16/1/2017).
Ustaz Zulkifli sendiri pun sudah mengonfirmasi perihal penetapannya sebagai tersangka kasus tersebut.
“Kepada seluruh saudara seimanku, doa antuna semua sangat diharapkan, karena tadi siang saya sudah mendapat panggilan resmi dari Mabes Polri untuk menghadap hari Kamis (18/1/2018) dan status saya sudah tersangka,” katanya dalam keterangan resminya melalui pesan suara, Rabu (17/1/2018).
Ia mengaku memasrahkan kasus yang ia hadapi kepada Allah SWT. Ia juga berharap umat Islam mendoakannya sebagai jalan merubah situasi.
“Mohon doa antuna semua, semoga Allah SWT membebaskan saya, dan mendatangkan hikmah untuk kita semua, barakallahu fiekum,” ujarnya.
Ustaz Zulkifli sudah meminta agar Tim Advokasi GNPF MUI dan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendampinginya dalam pemeriksaan pada Kamis (18/1/2018). []