SHALAT merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Dilaksanakan setiap hari, termasuk hari Jum’at. Sementara itu, di hari Jum’at ada kewajiban shalat yang khusus, yaitu shalat Jum’at.
Shalat Jum’at hukumnya wajib bagi muslim sebagai pengganti shalat dzuhur. Nah, bagaimana dengan muslimah?
Ulama sepakat berpendapat bahwa shalat Jum’at tidak diwajibkan atas wanita[1], hal ini berdasarkan hadits :
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُل مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ
“Shalat Jum’at itu wajib bagi setiap muslim secara berjama’ah selain empat orang: budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit.” (HR. Abu Daud)
Namun, muslimah tetap wajib mengerjakan shalat dzuhur. Kapan waktunya?
Allah berfirman dalam alquran surat An Nissa ayat 103:
“Sesungguhnya shalat adalah kewajiban bagi kaum mukminin yang telah ditetapkan waktunya.” (QS. An-Nisa: 103).
Dan waktu shalat Dzuhur waktunya adalah sebagaimana yang ditetapkan dalam hadits :
وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ يَحْضُرِ الْعَصْرُ
“Waktu Dzuhur dimulai saat matahari tergelincir ke barat (waktu zawal) hingga bayangan seseorang sama dengan tingginya dan selama belum masuk waktu ‘Ashar.” (HR. Muslim)
Hadits ini berlaku umum, kaum muslimah yang ada di rumahnya tidak harus menunggu sampai shalat jum’at selesai. Karena memang tidak ada perbedaan waktu shalat Dzuhur pada hari Jum’at dengan hari-hari selainnya.
Adapun muslimah yang turut melaksanakan shalat Jumat, para ulama komisi fatwa Al Lajnah Ad Daimah, Arab Saudi menyatakan, “Wanita tidak wajib melaksanakan shalat Jum’at. Namun jika wanita melaksanakan shalat Jumat bersama imam shalat Jumat, shalatnya tetap dinilai sah. Jika ia shalat di rumahnya, maka ia kerjakan shalat Zhuhur empat rakaat. Ia boleh mulai mengerjakan shalat Zhuhur tadi setelah masuk waktu Zhuhur, yaitu setelah matahari tergelincir ke barat (waktu zawal). Dan sekali lagi dia tidak boleh laksanakan shalat jumat (di rumah) sebagaimana maksud keterangan sebelumnya.” []
SUMBER: KONSULTASI SYARIAH | RUMAYSHO