SEBAGAI orang tua, tentu menginginkan segala sesuatu yang terbaik bagi sang buah hati. Terutama bagi seorang ayah yang selalu menginginkan anaknya dalam keadaan bahagia. Maka, ketika anak telah tumbuh dewasa, tentu ia ingin memperoleh menantu yang baik, yang cocok untuk anaknya.
Anak yang paling dicemaskan masa depannya ialah anak perempuan. Mengapa demikian? Karena, ketika telah menikah tentu anak perempuan itu akan berpisah dengan orang tuanya. Maka, tak heran jika seorang ayah lebih selektif memilih menantu bagi putrinya. Lalu, apakah seorang ayah boleh menawarkan anaknya pada laki-laki untuk menikahinya?
Seorang ayah yang menawarkan anaknya pada laki-laki untuk dinikahi itu dibolehkan. Sebagaimana hal ini juga pernah dilakukan oleh Nabi Syuaib AS dan Nabi Musa AS.
Allah SWT berfirman, “Berkatalah Syuaib, “Sesungguhnya aku bermaksud menikahkah kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, dengan (syarat) bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun, dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun, itu adalah dari kemauanmu,” (QS. Al-Qashash: 27).
Sayyidina Umar RA menawarkan anaknya Hafsah kepada Sayyidina Abu Bakar RA. Namun, Abu Bakar menolak. Umar menawarkan lagi kepada Sayyidina Utsman bin Affan RA ditolaknya juga, Umar sedih sekali. Akhirnya, Hafsah dinikahi oleh Rasulullah SAW. Itu membuat Umar menerima kehormatan dan kemuliaan. Juga bagi Hafsah, karena ia menjadi Ummul Mukminin, ibunda orang-orang yang beriman.
Jadi, seorang ayah itu boleh-boleh saja mencarikan pasangan bagi anak perempuannya, selagi yang dicari itu termasuk dalam kategori orang yang seiman dan seagama. Maka, seorang anak juga bisa tidak menyetujui pilihan dari ayahnya itu, jika pilihan ayahnya bukanlah orang yang seiman dan seagama. []
Sumber: Anda Bertanya Islam Menjawab/Karya: Prof. Dr. M. Mutawalli as-Sya’rawi/Penerbit: Gema Insani