IRLANDIA—Parlemen Irlandia dilaporkan tengah berencana membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) baru untuk melarang impor dan penjualan barang-barang dari Israel.
Menurut laporan Palestine Chronicle pada Kamis (25/1/2018), Senator Frances Black telah meluncurkan RUU “Pengendalian Wilayah Ekonomi (Occupied Territories Bill) 2018.” Rencananya, RUU ini dijadwalkan untuk diperdebatkan di Seanad Éireann pada Rabu (31/1/2018) mendatang.
Menurut sebuah siaran pers yang mengumumkan peluncurannya, undang-undang tersebut “Berusaha melarang impor dan penjualan barang, jasa dan sumber daya alam yang berasal dari permukiman ilegal di wilayah pendudukan.”
“Permukiman semacam itu ilegal menurut hukum humaniter internasional dan hukum Irlandia domestik. Pemukiman ini adalah bukti pelanggaran hak asasi manusia di lapangan,” menurut laporan siaran pers tersebut.
RUU tersebut mendapat dukungan dari Trócaire, Christian-Aid dan Kongres Serikat Pekerja Irlandia (ICTU), dan berlaku untuk permukiman di wilayah-wilayah pendudukan dimana ada konsensus hukum internasional yang jelas bahwa mereka melanggar internasional hukum.
Para pendukung RUU berkeras bahwa “Contoh paling jelas dari pelanggaran ini adalah perluasan permukiman di Tepi Barat, yang telah berulang kali dikecam sebagai ilegal oleh PBB, Uni Eropa, Pengadilan Internasional dan Pemerintah Irlandia.” []
SUMBER: PALESTINECHRONICLE