UNI EMIRAT ARAB—Petugas polisi di ibukota Uni Emirat Arab dilaporkan telah menegaskan bahwa mereka melihat terlalu banyak pengemudi yang menggelar shalat di pinggir jalan. Hal ini diprediksi bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang serius.
Melansir ABNA24 pada Sabtu (27/1/2018), untuk mencegah hal tersebut kepolisian Abu Dhabi mengeluarkan peringatan resmi bahwa pengemudi yang berhenti di tempat yang dilarang akan dikenai denda 1.000 AED (sekitar 190 poundsterling).
Wakil direktur departemen lalu lintas kota, Salah Abdullah Al Humairi telah menunjukkan bahwa bagi para pengemudi yang akan melakukan shalat dapat menggunakan masjid yang tersebar di berbagai lokasi.
Al-Humairi juga mengatakan bahwa fasilitas shalat dapat ditemukan di mushala pinggir jalan, stasiun pengisian bahan bakar atau pemukiman warga.
“Karena itu, tidak perlu ada pengemudi yang mempertaruhkan keamanan mereka sendiri dan pengguna jalan lainnya dengan berhenti di tempat yang tidak sepatutnya digunakan untuk sholat,” kata Al-Humairi.
Di bawah undang-undang lalu lintas yang telah direvisi, menghentikan kendaraan di persimpangan jalan, pinggir jalan atau bisa menimbulkan kerusakan atau kecelakaan dapat dikenai denda 500 AED (95 poundsterling).
Selain itu, parkir sembarangan dengan cara yang bisa membahayakan orang lain bisa dikenai denda 400 AED (76 poundsterling)
Petugas sangat prihatin dengan sopir bus yang meninggalkan kendaraan besar mereka di tempat yang tidak tepat agar penumpang bisa keluar dan shalat. []
SUMBER: ABNA24