KULINER Indonesia kini mulai menyajikan kuliner yang terbilang nyeleneh bahkan ekstrem. Misalnya, tempat makan yang menawarkan menu belalang dan kepompong goreng.
Kuliner kepompong dan belalang ini berada di kawasan Lesehan Pari Pogo, Wonosari, Yogyakarta. Makanan yang kerap dianggap hama oleh para petani Gunung Kidul ini biasanya menjadikan kepompong sebagai makanan ringan, Halallifestyle melaporkan pada Sabtu (27/1/2018).
Kepompong banyak bermunculan saat musim hujan dan pohon jati berbunga. Biasanya warga memasak kepompong dengan cara yang sederhana, yakni hanya menggunakan bumbu bawang putih lalu digoreng sampai kering.
Menikmati berbagai macam kuliner boleh saja, asalkan dijamin kehalalannya. Lalu apakah kepompong dan belalang halal untuk dimakan?.
Menurut Chef Halal Indonesia Muhammad Suherman, belalang halal untuk dimakan. Sementara kepompong masih dalam kategori syubhat.
Rasulullah ﷺ bersabda: “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah no. 3314. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
“Dalam Islam, yang halal itu banyak dan yang haram itu sedikit. Ada 13 faktor yang membuat makanan itu haram,” ujarnya.
Di antara makanan haram seperti B1 (anjing), B2 (Babi), bangkai, hewan yang disembelih dengan nama selain Allah, hewan yang disembelih untuk selain Allah, hewan bertaring, hewan bercakar tajam atau burung pemangsa, jallaalah (hewan pemakan najis), tikus, kalajengking, burung gagak, burung elang/rajawali, ular, cicak, tokek, semut dan lebah. []
SUMBER: HALALLIFESTYLE