AMERIKA SERIKAT—Pemerintah Amerika Serikat (AS) dilaporkan telah resmi mencabut larangan terhadap pengungsi dan imigran dari 11 negara. Namun, AS akan tetap melakukan pengamanan dan pengawasan ketat terhadap negara-negara tersebut.
“Sangat penting bagi kita mengetahui siapa yang memasuki AS,” kata Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Kirstjen Nielsen, Senin (29/1/2018).
Menurutnya, tindakan pengamanan tambahan ini akan mempersulit mereka yang berniat buruk untuk memanfaatkan program pengungsi AS. Nielsen juga memastikan pihaknya akan mengambil pendekatan berbasis risiko demi melindungi tanah airnya.
Presiden Donald Trump telah merevisi aturan tentang pengungsi dan membuat aturan terbaru pengungsi atau imigran dari 11 negara yang dilarang memasuki AS pada Oktober 2017. Namun tidak merinci negara mana saja.
Sementara kelompok pengungsi mengatakan sejumlah negara yang dilarang masuk ke AS terdiri dari Mesir, Iran, Irak, Libya, Mali, Korea Utara, Somalia, Sudan Selatan, Sudan, Suriah dan Yaman.
Seorang pejabat administrasi senior AS -berbicara secara anonim, mengatakan kebijakan untuk meningkatkan keamanan di AS tidak ditujukan khusus terhadap negara-negara Muslim.
“Penerimaan pengungsi dari negara-negara tersebut tidak ada kaitannya dengan agama,” kata pejabat tersebut sembari menambahkan tidak ada aturan baru tentang skrining penerimaan imigran.
Sejauh ini, Trump yang terpilih sebagai presiden satu tahun lalu telah memangkas jumlah pengungsi yang maksimal hanya 45 ribu pada tahun fiskal 2018 dan akan berakhir pada 31 September mendatang. []
SUMBER: ARABNEWS, AFP