DALAM kehidupan sehari-hari, menemukan uang di pinggir jalan mungkin pernah dialami oleh sebagian orang. Namun, muncul pertanyaan: apakah uang tersebut boleh diambil dan digunakan? Dalam Islam, tindakan memungut barang yang bukan milik sendiri memiliki aturan tertentu yang harus dipahami. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai hukum dan tata cara memungut uang yang ditemukan di jalan.
1. Memahami Konsep Luqathah
Dalam Islam, barang yang ditemukan di tempat umum dikenal dengan istilah luqathah.
Luqathah adalah barang temuan yang bukan milik si penemu.
Pengelolaan barang temuan ini memiliki aturan yang harus dijalankan sesuai syariat.
BACA JUGA:Â Hukum Meminjam Uang kepada Rentenir
2. Bolehkah Memungut Uang yang Ditemukan?
Memungut uang yang ditemukan diperbolehkan, tetapi ada syaratnya.
Tujuan utama memungut uang tersebut adalah untuk menjaga agar tidak hilang atau diambil oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Penemu harus berniat untuk mengembalikan uang itu kepada pemiliknya, bukan untuk memilikinya langsung.
3. Kewajiban Mencari Pemiliknya
Ketika menemukan uang, langkah pertama adalah berusaha mencari pemiliknya.
Umumkan barang temuan tersebut di tempat-tempat strategis, seperti masjid, media sosial, atau lingkungan sekitar lokasi penemuan.
Berikan informasi yang cukup, seperti jumlah uang, tanpa menyebutkan ciri khususnya. Ini penting agar hanya pemilik asli yang dapat mengklaim.
4. Waktu Penantian Sebelum Digunakan
Dalam beberapa pendapat ulama, barang temuan yang tidak diklaim setelah jangka waktu tertentu dapat digunakan oleh si penemu.
Imam Malik dan Imam Syafi’i menyebutkan bahwa waktu tunggu umumnya adalah satu tahun.
Jika dalam waktu tersebut tidak ada yang mengaku sebagai pemilik, barang atau uang tersebut boleh dimanfaatkan dengan syarat siap menggantinya jika pemilik asli datang.
5. Bagaimana Jika Nilainya Kecil?
Untuk barang temuan dengan nilai kecil, seperti uang receh, ada sedikit kelonggaran.
Jika dirasa sulit menemukan pemiliknya karena nilai yang tidak signifikan, uang tersebut boleh langsung digunakan untuk hal bermanfaat, seperti bersedekah.
Namun, tetap dianjurkan untuk berniat baik agar jika pemiliknya ditemukan, ia dapat digantikan.
6. Konsekuensi Memiliki Barang Temuan Tanpa Izin
Menggunakan barang temuan tanpa mencari pemiliknya terlebih dahulu dianggap melanggar hak orang lain.
Islam sangat menekankan amanah dalam mengelola sesuatu yang bukan milik kita.
Tindakan sembarangan dapat tergolong sebagai mengambil sesuatu secara tidak halal.
BACA JUGA:Â Cara Melunasi Hutang sementara Nilai Mata Uang Berubah
7. Tips Ketika Menemukan Uang di Jalan
Periksa apakah ada petunjuk siapa pemilik uang tersebut, seperti identitas di dekatnya.
Jangan langsung digunakan, terutama jika nilainya besar.
Laporkan ke pihak berwenang atau orang terpercaya di sekitar lokasi penemuan.
Memungut uang di pinggir jalan boleh dilakukan dengan niat menjaga dan mengembalikan kepada pemiliknya. Jika setelah berusaha pemiliknya tidak ditemukan, uang tersebut dapat dimanfaatkan dengan syarat tetap siap mengembalikan saat pemilik asli muncul. Menjaga amanah adalah kunci utama agar tindakan kita tetap sesuai dengan ajaran Islam. []