BERSUCI, adalah hal yang paling utama diketahui oleh seorang muslim sebelum melakukan ibadah. Karena syarat ibadah adalah dalam keadaan suci. Tidak heran jika bab thaharoh atau bersuci menjadi pembahasan pertama dalam setiap kitab fikih. Namun sebelum bersuci, kita harus tahu apa saja jenis air dalam Islam yang boleh dipakai untuk bersuci.
Ada tujuh jenis air dalam Islam yang boleh dipakai untuk bersuci atau berwudhu:
Air Hujan
Jenis air dalam Islam pertama adalah air hujan yang jatuh dari langit ke bumi karena awan terisi penuh dengan embun yang menjadi air.
Dilansir dari National Geographic, proses terjadinya hujan dimulai dari sinar matahari yang panas menyebabkan adanya proses evaporasi. Air yang berada di bumi seperti laut, sungai, serta sumber air lainnya mengalami penguapan. Hasil uap tersebut naik dan mengalami proses kondensasi. Dalam proses tersebut, uap air berubah menjadi embun.
Tentang air hujan berdasarkan firman Allah SWT:
إِذْ يُغَشِّيكُمُ النُّعَاسَ أَمَنَةً مِنْهُ وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ وَيُذْهِبَ عَنْكُمْ رِجْزَ الشَّيْطَانِ وَلِيَرْبِطَ عَلَىٰ قُلُوبِكُمْ وَيُثَبِّتَ بِهِ الْأَقْدَامَ
Artinya: “(Ingatlah), ketika Allah menjadikan kamu mengantuk sebagai suatu penenteraman daripada-Nya, dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan syaitan dan untuk menguatkan hatimu dan mesmperteguh dengannya telapak kaki(mu).” (QS. Surat Al Anfal:11).
BACA JUGA: 7 Fakta Air Hujan
Air Laut
Jenis air dalam Islam kedua adalah air laut, air yang berasal dari laut atau samudera yang memiliki kadar garam rata-rata 3,5%, artinya dalam 1 liter air laut terdapat 35 gram garam. Perbedaan utama antara air laut dan air tawar adalah, adanya kandungan garam dalam air laut, sedangkan pada air tawar tidak mengandung garam.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang (air) laut,
هُوَ اَلطَّهُورُ مَاؤُهُ, اَلْحِلُّ مَيْتَتُهُ
“Air laut itu suci dan menyucikan, bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud, no. 83; Tirmidzi, no. 69; An-Nasai, 1:50; Ibnu Majah, no. 386. Hadits ini sahih, perawinya terpercaya. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:26-27)
Air Sungai
Jenis air dalam Islam ketiga adalah air sungai, yakni aliran air permukaan yang berbentuk memanjang dan mengalir secara terus menerus dari hulu ke hilir. Arah aliran sungai sesuai dengan sifat air, dari tempat tinggi ke tempat rendah. Sungai bermula dari gunung atau dataran tinggi menuju ke danau atau lautan.
Air Sumur
Jenis air dalam Islam keempat adalah air sumur. Salah satu sumber air yang dapat dimanfaatkan adalah air tanah atau air sumur. Air sumur adalah air tanah dangkal sampai kedalaman kurang dari 30 meter, air sumur umumnya pada kedalaman 15 meter dan dinamakan juga sebagai air tanah bebas karena lapisan air tanah tersebut tidak berada di dalam tekanan.
Sumber Mata Air
Jenis air dalam Islam kelima adalah sumber mata air, yaitu sebuah keadaan alami di mana air tanah mengalir keluar dari akuifer menuju permukaan tanah. Mata air merupakan bagian dari hidrosfer. Mata air dapat terjadi karena air permukaan meresap ke dalam tanah dan menjadi air tanah.
Air Es (Salju)
Jenis air dalam Islam keenam adalah salju, yaitu butiran uap air bewarna putih bagaikan kapas yang membeku di udara dan jatuh ke bumi akibat temperatur udara di daerah itu berada di bawah titik beku. Salju bisa ditemukan di kawasan yang mempunyai musim dingin.
BACA JUGA: Apakah Air Mutanajis (Terkena Najis) Bisa Menjadi Suci Lagi?
Air Embun
Jenis air dalam Islam ketujuh adalah embun, yaitu uap air yang mengalami proses pengembunan-proses berubahnya gas menjadi cairan. Air embun biasa kita temukan di dedaunan ketika pagi hari.
Mengutip Kifayatul Akhyar, air dalam fikih Islam dibagi menjadi empat macam:
1. Air mutlak yakni air yang suci lagi menyucikan dan tidak makruh untuk bersuci. Air mutlak ini bisa untuk menghilangkan hadas dan najis. Secara ringkas air mutlak adalah air yang turun dari langit atau yang bersumber dari bumi dengan sifat asli penciptaannya.
2. Air musyammas adalah air yang dipanaskan di bawah terik sinar matahari dengan menggunakan wadah yang terbuat dari logam selain emas dan perak, seperti besi atau tembaga. Air ini hukumnya suci dan menyucikan, hanya saja makruh bila dipakai untuk bersuci.
3. Air musta’mal adalah jenis air yang telah digunakan untuk bersuci baik untuk wudhu, mandi atau menghilangkan najis tertentu. Jika air musta’mal ini tidak mencapai dua qullah, maka tidak bisa digunakan untuk bersuci. Tetapi jika lebih dari dua qullah maka masih bisa digunakan untuk bersuci.
Perlu diketahui pula bahwa air menjadi musta’mal apabila air yang dipakai untuk bersuci wajib hukumnya. Sebagai contoh, air yang dipakai untuk basuhan pertama pada anggota badan ketika berwudhu menjadi musta’mal karena basuhan pertama hukumnya wajib. Sedangkan air yang dipakai untuk basuhan kedua dan ketiga tidak menjadi musta’mal sebab basuhan kedua dan ketiga hukumnya sunah.
4. Air najis atau air mutanajjis adalah air yang terkena barang najis dan volumenya kurang dari dua qullah atau volumenya mencapai dua qullah atau lebih, tetapi berubah salah satu sifatnya—warna, bau, atau rasa karena terkena najis tersebut.
Wallahu a’lam bishshawab. []