KOTORAN atau najis bisa jadi penghalang dalam dalam ibadah. Karena itu, seorang Musim diperintahkan untuk selalu menjaga kebersihan dan berhati-hati dengan benda najis. Sebagai contoh, tidak sah shalat seseorang jika tidak berwudhu terlebih dahulu untuk membersihkan najis kecil yang mungkin menempel di tubuhnya.
Untuk itu penting bagi kita untuk mengetahui benda-benda najis sehingga kita terhindar dari kesia-siaan dalam ibadah yang kita lakukan. Berikut adalah tujuh benda najis yang penting untuk diketahui:
Benda najis pertama: Bangkai binatang darat yang berdarah selain dari mayat manusia
Adapun bangkai binatang laut—seperti ikan—dan bangkai binatang darat yang tiidak berdarah saat masih hidup—seperti belalang—serta mayat manusia, semuanya suci. Allah SWT berfirman (yang artinya): “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai,” (QS. Al Maidah: 3)
BACA JUGA: Bangkai Lalat, Apakah Najis?
Benda najis kedua: Darah
Segala macam darah itu najis kecuali yang dua, yakni hati dan limpa. Rasulullah SAW bersabda (yang artinya): “Telah dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah, ikan dan belalang, hati dan limpa,” (HR Ibnu Majah).
Dikecualikan juga darah yang tertinggal dalam daging binatang yang sudah disembelih, begitu juga darah ikan. Kedua macam darah ini suci atau dimaafkan, artinya diperbolehkan atau dihalalkan.
Benda najis ketiga: Nanah
Segala macam nanah itu najis, baik yang kental maupun yang cair karena nanah merupakan darah yang sudah busuk.
Benda najis keempat: Segala benda yang keluar dari dua pintu
Semua itu najis selain dari mani, baik yang biasa—seperti tinja, air kencing—ataupun yang tidak biasa seperti mazi, baik dari hewan yang halal dimakan maupun yang haram dimakan.
Benda najis kelima: Arak, setiap minuman keras yang memabukkan
Benda najis keenam: Anjing dan babi
Semua hewan suci kecuali anjing dan babi. Rasulullah SAW bersabda (yang artinya): “Cara mencuci bejana seseorang dari kamu apabila dijilat anjing, hendaklah dibasuh tujuh kali, salah satunya hendaklah dicampur dengan tanah,” (HR Muslim).
BACA JUGA: Ini 3 Jenis Najis dan Cara Mensucikannya
Benda najis ketujuh: Bagian badan binatang yang diambil dari tubuhnya selagi hidup
Hukum bagian-bagian tubuh binatang yang diambil selagi hidup ialah seperti bangkainya. Maksudnya, kalau bangkainya najis, maka yang dipotong juga najis seperti babi atau kambing. Dikecualikan bulu hewan yang halal dimakan, hukumnya suci. Allah SWT berfirman: “Dan (dijadikan-Nya pula) dari bulu domba, bulu unta dan bulu kambing, alat-alat rumah tangga.” (QS An Nahl: 80) []
Referensi: Fiqh Islam/ Karya: H. Sulaiman Rasjid/ Penerbit: Sinar Baru Algesindo. Cetakan ke-57. 2012