JEPARA—Tujuh orang hingga saat ini telah menjadi tersangka dalam kasus tarian erotis di acara ulang tahun komunitas motor di Pantai Kartini, Jepara, Sabtu (14/4/2018).
Sebelumnya polisi menetapkan H dan B sebagai tersangka. Keduanya merupakan panitia acara tersebut. Belasan saksi juga turut diperiksa. Dari hasil pendalaman tersebut, 3 penari tengah dikejar polisi.
Tiga penari tersebut, yakni K asal Purwekerto, V warga Semarang dan E asal Pati, menyerahkan diri pada, Selasa (17/4/2018) pagi. Ketiganya mendatangi Mapolres Jepara dengan diantar seseorang berinisial E alias Mami.
Mami itu lalu juga diperiksa oleh polisi, dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka ke-7 dalam kasus ini.
Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengungkapkan pengakuan para penari tersebut kepada polisi.
“Perjanjiannya seperti itu (di ruang tertutup dan tanpa kamera). Tapi di lapangan berbeda. Karena sudah menerima bayaran, akhirnya para penari menuruti sesuai yang ada di lapangan,” ujar Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nughroo kepada wartawan di kantornya, Selasa (17/4).
Namun, seorang tersangka lainnya, H, menuturkan bahwa pihaknya tidak menyangka jika dalam acara itu akan ada pertunjukan tari erotis yang mengenakan bikini. Ia bahkan mengaku telah membeli selendang untuk digunakan para penari, sehingga nampak sopan.
H sendiri mengaku tidak mengetahui soal isi surat permohonan izin ke polisi, karena yang menyusun surat izin ada bagian lain di kepanitiaan.
Kegiatan seperti itu, lanjutnya, bukan hanya terjadi di Jepara. Beberapa hari sebelumnya juga, ia menyebut tempat-tempat lain di Temanggung dan Wonosobo.
“Iya itu sudah dilakukan IMO, Indonesian MAX Owner seperti tanggal 7 April di Temanggung dan tanggal 8 di Wonosobo,” papar dia. []
Sumber: Detik