MUSLIM hanya boleh memakan dan meminum seseuatu yang halal baginya. Jadi, pemilihan bahan pangan pun harus sangat diperhatikan.
BACA JUGA:Â Makanan tanpa Lebel Halal artinya Haram?
Di Indonesia, cukup mudah kok memilih produk makanan atau minuman yang halal, sebab biasanya ada logo halal MUI di kemasan produk tersebut. Kendati tak jarang masih ada beberapa produk yang tak mencantumkan label halal MUI, kita masih bisa membedakannya kok.
BACA JUGA:Â Tips Memastikan Kehalalan Makanan
Nah, berikut ini panduan belanja makanan halal yang bisa diterapkan:
- Perhatikan dengan cermat kemasan makanan atau minuman, apakah logo halal dari otoritas yang berwenang atau tidak. Jika tidak terdapat logo, perhatikan dengan cermat bahan-bahn penyusunnya.
- Bacalah dengan seksama daftar bahan baku/ingredient, jika terdapat bahan-bahan yang belum dimengerti sebaiknya tunda dulu untuk membeli sampai mendapatkan penjelasan yang akurat.
- Cermati apakah ana No MD, atau ML, hal ini menunjukkan apakah bahan tersebut sudah terdaftar pada departemen kesehatan.
- Jika dalam kemasan tidak ada logo/label halal, ingatlah apabila tidak yakin/tidak mengerti akan istilah bahan-bahan yang tertera dalam daftar ingredient paling aman adalah meninggalkannya, untuk kemudian mencari informasi, jika sudah yakin benar akan statusnya baru kita memutuskan untuk mengonsumsinya atau tidak.
- Jika belanja hewan potong, seperti ayam, bebek, sapi, kambing, kerbau, pastikan hewan tersebut disembelih secara syariat Islam, untuk daging di supermarket biasanya terdapat sertifikat halal. Jika membeli di pasar tanyakan kepada penjualnya apakah daging=daging tersebut berasal dari RPH (rumah Potong Hewan) yang bersertifikat halal. Jika membeli unggas yang masih hidup dan langsung disembelih ketika kita membelinya, pastikan penyembelihannya sesuai syariat Islam dengan menyebut nama Allah.
- Selalu mengikuti informasi produk halal dari berbagai media, sebab teknologi pangan terus berkembang begitu pula dengan informasi terkini mengenai bahan-bahan halal.
- Jika membeli makanan di restoran atau kedai, pilihlah yang sudah mempunyai sertifikat halal dari lembaga berwenang. Begitu pula jika memesan makanan pada katering atau usaha makanan rumahan, pastikan mempunyai sertifikat halal, minimal pembuatnya peduli halal. []
Sumber: Ayo Membuat Masakan dan Kue dari Bahan Halal/Karya: Diah Nimpuno/ Penerbit: Gramedia/ Tahun: 2017