SUJUD di dalam shalat merupakan ibadah. Sehingga setiap muslim wajib mengetahui mengenai tata cara sujud yang benar atau syarat sujud yang harus dipenuhi. Tentu saja, untuk mengetahui syarat sujud yang benar, kita wajib merujuk kepada apa yang pernah disampaikan Rasulullah ﷺ.
Dalam Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani, Bab Sifat Shalat, dijelaskan tentang hal ini. Rasulullah ﷺ bersabda:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ: عَلَى الْجَبْهَةِ ـ وَأَشَارَ بِيَدِهِ إلَى أَنْفِهِ ـ وَالْيَدَيْنِ، والرُّكْبَتَينِ، وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku diperintahkan untuk bersujud di atas tujuh tulang (anggota tubuh): pada dahi—beliau menunjuk hidungnya–, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan kedua ujung jari kedua kaki.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 812 dan Muslim, no. 490, 230]
BACA JUGA: Tata Cara Shalat Masbuk
Hadits ini menjadi dalil mengenai wajibnya sujud pada tujuh anggota tubuh. Walaupun untuk hidung, para ulama berselisih pendapat apakah termasuk yang wajib jadi anggota sujud ataukah tidak. Lebih baik menempelkan hidung, walau menurut sebagian ulama menempelkan hidung tidak wajib saat sujud.
Hendaklah tidak mengangkat anggota sujud saat sujud. Jika seseorang mengangkat sebagian anggota sujud lalu meletakkannya lagi di tengah sujud, ia telah mendapatkan rukun. Boleh sujud pada sajadah karena itu terpisah.
Dimakruhkan sujud pada haa-il (penghalang) yang bersambung dengan orang yang shalat seperti sujud pada pakaiannya, ujung imamahnya, ujung penutup kepalanya, kecuali ada hajat seperti cuaca panas.
Berikut keterangan lengkap sujud dalam madzhab Syafii yang diambil dari Safinah An-Naja dan Nail Ar-Raja’.
Syarat sujud
شُرُوْطُ السُّجُوْدِ سَبْعَةٌ:
1- أَنْ يَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْضَاءٍ.
وَ2- أَنْ تَكُوْنَ جَبْهَتُهَ مَكْشُوْفَةً.
وَ3- التَّحَامُلُ بِرَأْسِهِ.
وَ4- عَدَمُ الْهُوِيِّ لِغَيْرِهِ.
وَ5- أَنْ لاَ يَسْجُدَ عَلَى شَيْءٍ يَتَحَرَّكُ بِحَرَكَتِهِ.
وَ6- ارْتِفَاعُ أَسَافِلِهِ عَلَى أَعَالِيْهِ.
وَ7- الطُّمَأْنِيْنَةُ فِيْهِ.
Fasal: Syarat sujud ada tujuh, yaitu [1] sujud pada tujuh anggota sujud, [2] dahinya terbuka, [3] meletakkan kepalanya dengan menempelkannya, [4] tidak meniatkan untuk selain sujud, [5] tidak sujud di atas sesuatu yang bergerak-gerak (mengikuti gerakannya), [6] kepala lebih rendah dari pantat, [7] thumakninah.
Catatan:
Syarat sujud pertama: Sujud pada tujuh anggota sujud.
Yaitu dengan meletakkan di tempat sujudnya sebagian dari dahinya, sebagian dari lututnya, sebagian dari bagian dalam telapak tangannya, sebagian dari telapak jari tiap kakinya, walaupun satu jari dari setiap tangan dan kaki.
Yang disunnahkan adalah tartib (berurutan) dalam meletakkan:
– kedua lulut, lalu
– kedua tangan, lalu
– dahi
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Jika dari anggota tubuh untuk sujud tidak menyentuh lantai, shalatnya berarti tidak sah. Namun, jika kita katakan wajib, bukan berarti telapak kaki dan lutut harus dalam keadaan terbuka. Adapun untuk telapak tangan wajib terbuka menurut salah satu pendapat ulama Syafiiyah sebagaimana dahi demikian (dahi wajib terbuka). Namun, yang lebih tepat adalah tidaklah wajib terbuka untuk kedua telapak tangan.” (Syarh Shahih Muslim, 4:185)
Syarat sujud kedua: Dahinya terbuka.
Dahi adalah bagian wajah yang panjangnya antara dua pelipis (shudghoini), dan lebarnya antara antara rambut kepala dengan kedua alis.
Yang disunnahkan:
Dahi (jabhah) di sini harus dalam keadaan terbuka, sebagian kulit dahi atau rambutnya dapat terkena secara langsung tempat sujudnya.
Syarat sujud ketiga: Meletakkan kepalanya dengan menempelkannya.
Maksudnya adalah menempelkan bagian kepalanya, sehingga bila terdapat kapas di bawahnya akan tertekan.
Syarat sujud keempat: Tidak meniatkan untuk selain sujud.
Syarat sujud kelima: Tidak sujud di atas sesuatu yang bergerak-gerak (mengikuti gerakannya).
Maksudnya adalah tidak sujud di atas sesuatu yang dibawanya dan bergerak mengikuti gerakannya. Hal ini akan membatalkan shalat jika ia tahu dan sengaja. Jika tidak sengaja, maka sujudnya harus diulang.
BACA JUGA: Hukum Menahan Kentut ketika Shalat
Berbeda bila seseorang shalat di atas tempat tidurnya, yang bergerak mengikuti gerakannya, hal itu masih diperbolehkan. Begitu pula tidak berpengaruh bila sujud di atas sesuatu yang dibawa di tangannya, karena dianggap itu adalah sesuatu yang terpisah.
Syarat sujud keenam: Kepala lebih rendah dari pantat.
Maksudnya adalah bagian pinggul tubuhnya dan yang sekitarnya harus lebih tinggi secara yakin dari bagian kepala dan bahunya.
Syarat sujud ketujuh: Thumakninah.
Yaitu thumakninah secara yakin. []
SUMBER: RUMAYSHO