HAID merupakan siklus biologis yang terjadi pada wanita dewasa, yang ditandai dengan keluarnya darah dari rahim melalui faraj. Hal itu merupakan ketetapan Allah bagi setiap wanita. Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya haid ini telah ditetapkan Allah harus berlaku atas setiap putri-putri Adam.”
Dalam Islam, darah haid termasuk golongan hadas besar. Maka, ketika seorang muslimah mengalami haid, ia terhalang dari beberapa ibadah wajib, seperti shalat dan puasa. Selain itu, ada beberapa larangan lain yang berlaku, seperti berhubungan badan. itu juga diharamkan.
Bagaimana dengan membaca Alquran? Apakah muslimah yang sedang haid diperkenankan membaca Alquran?
Mengenai hal itu, ada beberapa perbedaan pendapat di kalangan ulama 4 mazhab. Berikut ini penjelasannya:
Menurut Imam Maliki, seseorang yang berhadas besar (termasuk haid) tidak diperbolehkan membaca Alquran kecuali sedikit, seperti untuk memepertahanklan siatu pendirian, atau mengambil dalil untuk dibaca (istidlal).
Muslimah yang sedang haid, menurut mazhab Maliki, boleh membaca Alquran ketika darahnya sedang turun, Adapun menyentuh mushaf atau menuliskannya, itu tidak diperbolehkan, kecuali untuk belajar atau mengajar.
Menurut Imam Abu Hanifah, muslimah yang sedang haid, diharamkan membaca Alquran, kecuali untuk mengajar. Dan, ini hanya berlaku dalam hal menjelaskan yang benar atau salah saja. Boleh membaca baslamah dan ayat-ayat pendek untuk doa dan memuji Allah.
Demikian juga Imam Syafii berpendapat, muslimah haid diharamkan membaca Alquran meskipun hanya satu huruf jika hal itu diniatkan untuk tilawah. NAmun, jika dimaksudkan untuk zikir atau doa, atau terbaca tanpa sengaja, itu tidak diharamkan. Contohnya seperti membaca basmalah.
Sedangkan Imam Hanbali berpendapat, muslimah yang hadi boleh membaca Qlquran berupa ayat-ayat pendek atau ayat-ayat panjang yang seukuran dengan ayat-ayat pendek. Jika lebih dari itu, maka diharamkan. Sedangkan, berzikir dengan lafaz Alquran itu dibolehkan. Contohnya, membaca basmalah atau tasbih.
Demikian hukum soal membaca Alquran saat haid. Mayoritas ulama melarang hal tersebut. Namun, ada beberapa hal yang masih dibolehkan, yaitu dalam hal berzikir dan berdoa kepada Allah SWT. []
SUMBER: FIQIH PEREMPUAN | MUHAMMAD ‘ATHIYAH KHUMAIS | MEDIA DA’WAH