POLIGAMI merupakan suatu sistem perkawinan dimana seorang suami menikahi lebih dari satu wanita, atau mempunyai beberapa istri. Sistem pernikahan semacam ini acapkali diidentikan dengan Islam. Mengapa?
Salah satu alasannya adalah karena dalam aturan Islam sistem pernikahan poligami ini diatur dengan jelas, bahkan terdapat dalam kitab suci Alquran.
Namun, pada praktiknya, poligami ini banyak diselewengkan sehingga dipandang negatif oleh sebagian kalangan. Maka, aturan Islam tentang poligami ini pun sering didiskreditkan. Sebenarnya bagaiaman hal ikhwal poligami ini?
Jika dirunut dari sisi sejarah, ternyata bukan Islam agama pertama yang mengenal poligami. Poligami sudah berlangsung jauh sebelum datangnya Islam.
Orang-orang Eropa yang sekarang kita kenal dengan Rusia, Yugoslavia, Cekoslovakia, Jerman, Belgia, Belanda, Denmark, Swedia dan Inggris, semuanya adalah bangsa-bangsa yang berpoligami. Demikian juga bangsa-bangsa di timur, seperti bangsa Ibrani dan Arab. Jadi, tidak benar jika poligami diidentikan hanya dengan agama Islam atau bangsa Arab saja. Sebab, pada kenyataannya, bangsa-bangsa non muslim pun menganut poligami, seperti di Afrika, Cina dan Jepang.
Bahkan agama Nasrani pun sebenarnya tidak melarang poligami sebab Injil tidak menyebutkan batas dari jumlah istri yang boleh dinikahi. Peraturan monogami yang ada dalam ajaran nasrani, bukan murni berasal dari Injil. Praktik monogami itu pada awalnya dilakukan oleh bangsa Yunani dan Romawi yang setelah memeluk agama nasrani, mereka tetap meneruskan prinsip nenek moyangnya tersebut.
Dalam perjanjian lama disebutkan bahwa setiap orang boleh menikahi beberapa istri sekaligus. Di kalangan bangsa Irail (Yahudi), poligami telah berlangsung bahkan sejak sebelum kedatangan nabi Musa a.s. walaupun kemudian dalam Talmud, jumlah istri yang boleh dinikahi itu dibatasi. Jadi, poligami merupakan persoalan yang sudah lama berlangsung di dunia dan dikenal hampir di semua agama.
Hanya Islam lah satu-satunya agama yang mengatur praktik poligami ini dengan ketentuan yang jelas. Aturan itu jelas tertuang dalam Alquran surat An Nissa ayat 3:
“Apabila kamu takut tidak dapat berlaku adil terhadap perempuan yatim (yang kamu nikahi) maka nikahilah perempuan-perempuan (lain) yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil maka nikahilah seorang saja, atau budak-budakmu. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berlaku aniaya.” (QS An Nissa: 3)
Jadi, walaupun Islam membolehkan seorang suami beristri lebih dari satu tapi ada ketentuan khusus yang harus dipenuhi, antara lain berlaku adil dan batas jumlah istri yang dinikahi itu tidak boleh lebih dari 4 orang. []
SUMBER: RISALAH NIKAH | H.S.A. Al HAMDANI | PUSTAKA AMANI