LEBANON—Pengadilan Lebanon dilaporkan telah menjatuhkan hukuman kepada tiga Muslim yang dituding menghina Kristen. Ketiganya dihukum bukan dengan denda atau penjara, tapi mereka dihukum menghafalkan ayat-ayat Alquran yang memuji Maryam.
Melansir Al-Arabiya pada Senin (12/2/2018), Hakim Joceline Matta tidak menjatuhkan hukuman penjara kepada ketiga terdakwa. Hukuman yang dia jatuhkan tidak lain untuk mendidik pemuda Lebanon agar paham tentang toleransi dan cintanya Islam kepada Maryam, Ibunda Nabi Isa AS.
Hakim menjelaskan bahwa ayat-ayat Alquran yang harus dihafalkan oleh ketiga terdakwa itu merupakan bagian dari Surah Ali Imran.
”Hukum adalah sekolah dan bukan hanya penjara,” kata hakim Matta.
Putusan Hakim Matta tersebut mendapat pujian dari Perdana Menteri Saad Hariri melalui Twitter pribadinya. Hariri menyampaikan rasa hormatnya kepada hakim Matta atas keputusannya yang mencerminkan keadilan dan mengajarkan konsep bersama antara Muslim dan Kristen.
Selain itu, Menteri Pemberantasan Korupsi Nicolas Tueni juga memuji hakum Matta. Menurutnya, keputusannya beralih ke pendekatan pengadilan yang inovatif akan membantu menyelesaikan masalah sosial dan intoleransi keagamaan di Lebanon. []
SUMBER: ALARABIYA, SINDO