PALESTINA—Komite hukum Israel dikabarkan telah menetapkan rekomendasi perubahan aturan “Azan Tanpa Pengeras Suara.”
Kebijakan ini membolehkan polisi Israel menyerbu masjid dan menyita pengeras suara jika digunakan untuk mengumandangkan azan, atau digunakan sejak tengah malam sampai waktu jelang subuh.
Seperti dilansir situs Arab 48, komite hukum yang mencakup menteri keamanan dalam negeri Ghilad Erdan dan menteri urusan al-Quds, Ze’ev Elkin, dan telah mendapatkan persetujuan dari parlemen Israel pada Maret tahun 2017. Lalu melakukan perubahan pada RUU tersebut, dengan mengizinkan polisi Israel melakukan penyerbuan dan penggerebekan terhadap masjid dan menyita pengeras suara.
Rekomendasi dari kementerian akan dibahas kembali oleh komite undang-undang, selanjutnya dilakukan voting pada rapat paripurna, di samping izin bagi polisi Israel menyerbu masjid, juga menetapkan denda bagi yang melanggar aturan, mengumandangkan azan dengan pengeras suara, senilai 10 ribu shekel.
RUU yang diajukan anggota parlemen Motti Yogev dari partai Bet Yahudi, melarang penggunaan pengeras suara atau mengumandangkan azan menggunakan pengeras suara di masjid, antara jam 11 malam sampai jam 7 pagi.
Sementara anggota parlemen Robert Eltov dari partai Yisrael Beiteinu, melarang kumandang azan secara total, dan melarang menggunakan pengeras suara di masjid.
RUU Eltov disetujui oleh 55 anggota parlemen Israel dan 48 suara menentang dan usulan Motti Yogev mendapat suara yang sama.
Usulan RUU ini membatasi penggunaan pengeras suara di waktu malam. Meskipun tidak digunakan pada siang hari, jika suara tersebut melebihi yang diperbolehkan Undang-Undang Kebisingan, maka hukuman bagi yang melanggar adalah denda 10 ribu shekel. []
SUMBER: PIC