JAKARTA—Acara yang diinisiasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah mempertemukan mantan terpidana terorisme dengan korban. Salah satu korban bom (penyintas) yang hadir menuntut permohonan medis yang berkelanjutan.
Hal itu seperti yang disampaikan salah satu korban JW Marriott Vivi Normasari dirinya mewakil teman-teman menyintas, mendorong tiga hal permintaan mulai dari Bom Bali 2002 sampai Thamrin.
“Total dari jumlah korban sampai bom kampung melayu sebanyak 1107 orang yang melakukan permohonan adalah 335 orang,” ujarnya di Ballroom Hotel Borobudur Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).
Vivi mengungkapkan, permohonan yang pertama yaitu tentang medis yang juga diminta korban Bom Bali 1, Ibu Khusnul. Karena, kata dia selama ini dari Kementerian Kesehatan diberikan hanya sebagain saja.
“Seperti di Jakarta hanya baru 3 orang yang mendapatkan layanan kesehatan padahal Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 sangat antusias menekankan tentang hal itu, karena itu juga merupakan harapan kami selama 13 tahun,” pungkasnya.
Vivi menurutkan, total di jakarta sebanyak 46 orang korban sudah memasukan permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Oleh karena itu, dirinya meminta bantuan Menkes untuk mendorong dan mengimplementasikan UU yang LPSK buat. []
REPORTER: RHIO