MASALAH cadar kini sedang jadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Penggunaan cadar masih menjadi pro dan kontra. Bahkan, penggunaan cadar acapkali diidentikan dengan sisi negatif.
Meskipun pemakaian cadar sangat terkait dengan ajaran Islam tentang aurat wanita, pada kenyataannya, tidak semua muslimah mengenakannya. Masih ada yang meyakini bahwa cadar hanyalah sebatas warisan dari budaya Arab. Benarkah demikian?
Memang banyak wanita Timur Tengah yang menggunakan cadar, sehingga cadar sering diidentikan dengan budaya Arab. Namun, kenyataanya tidaklah demikian. Dalam Islam, penggunaan cadar ini berkaitan dengan hukum tentang menutup aurat.
Ulama dari 4 mazhab memandang, aurat wanita adalah seluruh tubuh, kecuali wajah dna telapak tangan. Namun, ketika ada kekhawatiran tentang fitnah yang mungkin terjadi, maka penggunaan cadar sebagai penutup sebagian wajah menjadi wajib hukumnya.
Jadi, cadar itu merupakan bagian dari ajaran Islam, bukan hanya sekedar budaya. Apa buktinya?
Sebelum turun ayat yang memerintahkan berhijab atau berjilbab, budaya masyarakat Arab Jahiliyah adalah menampakkan aurat, bersolek jika keluar rumah, berpakaian seronok atau disebut dengan tabarruj. Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman:
“Hendaknya kalian (wanita muslimah), berada di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian ber-tabarruj sebagaimana yang dilakukan wanita jahiliyah terdahulu.” (QS. Al Ahzab: 33)
Sedangkan, yang disebut dengan jahiliyah adalah masa ketika Rasulullah Shallalahu’alihi Wasallam belum di utus. Ketika Islam datang, Islam mengubah budaya buruk ini dengan memerintahkan para wanita untuk berhijab. Ini membuktikan bahwa hijab atau jilbab adalah budaya yang berasal dari Islam.
Ketika turun ayat hijab, para wanita muslimah yang beriman kepada Rasulullah Shallalahu’alaihi Wasallam seketika itu mereka mencari kain apa saja yang bisa menutupi aurat mereka. ‘Aisyah Radhiallahu’anha berkata, “Wanita-wanita Muhajirin), ketika turun ayat ini: ‘Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka.’ (QS. Al Ahzab An Nuur: 31), mereka merobek selimut mereka lalu mereka berkerudung dengannya.” (HR. Bukhari 4759)
Maka, jilbab itu wajib bagi muslimah. Bukan hanya yang ada di Timur tengah, tapi seluruh muslimah di dunia. Sedangkan penggunaan cadar, hukumnya dikembalikan pada pandangan ulama tentang batasan aurat dalam Islam. []
SUMBER: MUSLIM