BANDA ACEH—Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh saat ini tengah menggodog wacana penerapan hukum pancung atau qisas di wilayahnya.
Kabid Bina Hukum Syariat Islam dan Hak Asasi Manusia Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh Dr Syukri M Yusuf menyatakan penerapan hukum pancung masih dalam pengkajian.
Pemprov Aceh akan melakukan penelitian terlebih dulu untuk mengetahui tanggapan dan respons masyarakat Aceh atas rencana menerapkan hukum qisas.
“Ini baru wacana. Penelitiannya dilakukan tahun ini, jadi kami lihat dulu respons masyarakat baru nanti bisa disimpulkan,” kata Syukri, Kamis (15/3/2018).
Sukri menjelaskan, wacana hukum pancung akan direalisasikan jika mendapat respons positif dari masyarakat. Sebaliknya, hukum pancung bisa saja urung diterapkan jika rakyat Aceh tidak menyetujuinya.
“Jadi semuanya tergantung hasil penelitian nanti,” ujar dia.
Syukri menuturkan, wacana penerapan hukum pancung dilatari keinginan Pemprov Aceh untuk mencegah dan mengantisipasi kejahatan pembunuhan di masyarakat.
Hukum pancung ini dipilih setelah pihaknya melihat penerapan hukuman tersebut di sejumlah negara. Syukri mengklaim pencegahan kejahatan pembunuhan dengan hukum pancung di negara-negara tersebut berjalan dengan efektif.
“Misalnya di Arab Saudi,” katanya.
Sukri juga menegaskan bahwa hukum pancung ini dilakukan bukan untuk membunuh, melainkan untuk mengantisipasi pembunuhan.
“Jadi hukuman ini bukan bukan malah untuk membunuh, tapi untuk menghindari, untuk mengantisipasi kejahatan pembunuhan,” imbuh Syukri.
Hukum pancung, disebut Syukri sebagai jalan terakhir yang dipilih Pemprov Aceh untuk menekan angka pembunuhan. Namun, rencana ini belum dikomunikasikan secara resmi dengan pemerintah pusat.
“Karena ini masih berupa wacana. Masih belia. Jadi ngapain dikomunikasikan? Bisa saja batal, kan, kalau masyarakatnya tidak setuju,” ujar Syukri. []
SUMBER: CNN INDONESIA