BENGKULU–Sebanyak 786 pasangan sah suami istri di Kabupaten Bengkulu Tengah mengajukan permohonan penerbitan buku nikah ke kantor Kemenag setempat. Pasalnya, mereka belum memiliki akta dan buku nikah dari Kementerian Agama RI.
“Warga Bengkulu tengah tak memiliki buku nikah karena daerah tersebut sebelumnya bagian dari wilayah Kabupaten Bengkulu Utara,” jelas Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah Ajamalus di Bengkulu, Selasa (21/3/2017), seperti dilansir AntaraNews.
Jarak ke ibu kota daerah saat masih dalam Kabupaten Bengkulu Utara cukup jauh, sekitar 100 km atau tiga jam perjalanan darat, untuk mengurus berbagai macam administrasi, termasuk masalah pernikahan.
“Kendala jarak tempuh pulang pergi yang cukup merepotkan akhirnya membuat akta dan buku nikah tidak dimiliki sejumlah pasangan ini,” kata Ajamalus.
Kini, setelah dimekarkan menjadi Kabupaten Bengkulu Tengah, akses untuk pencatatan pernikahan menjadi lebih mudah. Oleh karena itu, masyarakat yang belum memiliki bukti sah pernikahan diimbau segera mengurusnya ke kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah.
“Dengan dekat akses, calo juga jadi tidak ada lagi, biasanya calo ini yang membuat pengurusan tersendat,” kata Ajamalus lagi. []