Oleh: tugiarti@kelasmenulis_30032018
Safar atau perjalanan dapat dilakukan oleh siapa saja, baik laki-laki maupun perempuan. Namun, ada adab tertentu yang tetap harus dijaga saat menjalankan safar. ini terkait dengan safar yang dilakukan oleh seorang muslimah.
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
لَا تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ وَلَا يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ
“Janganlah seorang wanita berpergian kecuali bersama mahramnya dan janganlah seorang laki-laki menemui seorang wanita kecuali wanita itu bersama mahramnya”. (HR. Bukhari)
Hadits tersebut menunjukkan larangan seorang muslimah melakukan perjalanan (safar) tanpa ditemani mahramnya. Bahkan pada hadits lain, yang diriwayatkan oleh Imam Muslim disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ تُسَافِرُ مَسِيرَةَ يَوْمٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhirat untuk mengadakan perjalanan sejauh sehari perjalanan kecuali disertai mahramnya.”
Perjalanan (safar) yang dimaksudkan diatas tidak hanya terbatas pada perkara sunnah dan mubah. Terlebih lagi untuk perkara yang wajib. Sehingga setiap muslimah harus mengetahui siapa saja yang menjadi mahramnya.
Mahram adalah orang-orang yang tidak boleh (haram) dinikahi. Seseorang bisa dijadikan mahram karena sebab nasab (keturunan), hubungan pernikahan, dan hubungan persusuan.
Laki-laki yang dapat dijadikan mahram bagi seorang wanita yaitu:
Pertama, golongan mahram dengan sebab hubungan nasab:
1. Ayah. Termasuk ayahnya ayah -kakek-, ayahnya ibu, kakek buyut dan terus ke atas.
2. Anak kandung. Termasuk cucu, cicit dan terus ke bawah.
3. Saudara laki-laki. Kakak atau adik.
4. Anak saudara laki-laki sekandung -kemenakan-.
5. Anak saudara perempuan sekandung -kemenakan-.
6. Saudara laki-laki dari ayah ataupun ibu -paman, pakde-.
Kedua, golongan mahram dengan sebab hubungan pernikahan:
1. Suami.
2. Anak suami -anak tiri-.
3. Menantu (suami dari anak kandung).
4. Ayah mertua. Ayahnya ayah mertua -kakek- dan terus ke atas.
Ketiga, golongan mahram dengan sebab hubungan sepersusuan:
1. Saudara susuan. Menyusu pada wanita yang sama.
2. Ayah susuan. Suaminya ibu susu.
3. Paman susuan. Saudara laki-laki sekandung dengan ibu susu.
Kedudukan wanita dalam syariat islam tinggi dan dihormati. Salah satu contohnya pada adab safar ini.
Muslimah wajib disertai mahram. sebab itu agar terjaga diri dan kehormatannya.
Wahai para muslimah, marilah kita raih kemulian wanita dengan mentaati aturan Allah dan rasul-Nya. Semoga para muslimin dan muslimah dapat menjalankan segala yang Allah perintahkan dan menjauhi semua larangan-Nya. Saling tolong menolong dalam kebenaran. Menasehati dalam bingkai ukhuwah. Hanya kepada Allah kami memohon pertolongan. Waallahu a’lam. []
Kirim OPINI Anda lewat email ke: islampos@gmail.com, paling banyak dua (2) halaman MS Word. Sertakan biodata singkat dan foto diri. Isi di luar tanggung jawab redaksi.