HARTA yang dimiliki seseorang haruslah dijaga untuk kemaslahatan dan kebaikan. Sebagai seorang Muslim, kita diharamkan menggunakan harta yang hakikatnya adalah titipan dan ujian untuk kejahatan serta membahayakan kehidupan orang lain.
Namun, beberapa orang justru mempercayakan kepada sihir sebagai ‘penjaga’ harta benda mereka.
Sebuah keterangan dalam Kitab Fatawa, Isma’il Zain menegaskan bahwa:
“Menjaga kebun dengan sihir tidak diperbolehkan karena menggunakan sihir secara mutlak hukumnya adalah haram. Sedangkan menjaganya dengan doa-doa atau dengan anjing yang terlatih maka hukumnya boleh.”
Secara tekstual, pelarangan penggunaan sihir untuk keamanan adalah hal yang dilarang oleh agama, karena hal itu bertentangan dengan akidah dan membahayakan orang lain yang terkena dampak dari sihir tersebut.
Begitu juga dilarang memagari rumah dengan aliran listrik yang mematikan. Meskipun hal itu tidak bertentangan dengan akidah, namun bisa membahayakan orang lain.
Karena itulah Islam mengajarkan berbagai doa yang berguna untuk ‘mengamankan’ harta benda, kekayaan dan segala milik agar terhindar dari kejahatan orang lain. Andaikan diperlukan, maka menggunakan jasa hewan seperti anjing yang telah terlatih sebagai penjaga, hukumnya boleh-boleh saja. Dengan catatan anjing tersebut tidak meresahkan orang lain dan warga sekitar.
Kita juga harus memahami bahwa yang diperbolehkan adalah memelihara anjing sebagai penjaga kebun, penjaga ternak dan anjing untuk berburu. Memelihara anjing sebagai peliharaan malah akan mengurangi pahala ibadah setiap harinya. Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk berburu atau anjing untuk menjaga binatang ternak, maka pahalanya akan berkurang dua qirath setiap harinya.” (HR. Al-Bukhari no. 5059 dan Muslim no. 2940).
Adapun ukuran satu qirath itu ukurannya sama banyaknya dengan sebesar gunung uhud. []
SUMBER: NU.OR.ID