KAPAN jatuhnya lailatul qadar? Pertanyaan ini seakan menjadi pertanyaan yang jawabannya begitu misterius. Para ulama berbeda pendapat sepanjang zaman dalam menjawabnya. Hal itu bukan karena para ulama tidak mampu mendapatkan dalil, tetapi justru karena dalilnya tidak ada yang secara tegas menyebutkan kapan waktunya.
Dari sekian banyak perbedaan pendapat para ulama tentang waktu terjadinya lailatul qadar, berikut ini 8 pendapat yang bisa jadi rujukan dari para ulama.
Pendapat Pertama mengatakan bahwa malam Qadar jatuh pada malam-malam 10 terakhir Ramadhan, khususnya pada malam-malam ganjil. Pendapat ini merupakan pendapat jumhur ulama, di antaranya Madzhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah, serta Al-Auza’i dan Abu Tsaur.
BACA JUGA: Kapan Lailatul Qadar Terjadi?
Bahkan Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah menegaskan bahwa malam itu tepatnya malam tanggal 27 Ramadhan.
Pendapat kedua mengatakan bahwa malam Qadar itu beredar sepanjang Ramadhan, sejak malam pertama hingga malam terakhir. Maksudnya bisa saja ada di malam-malam yang berbeda.
Pendapat ketiga mengatakan bahwa malam Qadar itu adanya di malam-malam sepuluh terakhir bulan Ramadhan, tetapi tidak bisa dipastikan pada tanggal berapa. Namun meski tidak diketahui, tanggalnya tidak berpindah-pindah, setiap tahun selalu jatuh pada tanggal yang sama.
Hanya saja Allah SWT merahasiakan malam itu kepada kita. Sehingga tetap dipersilahkan untuk mencarinya di semua malam sepuluh terakhir.
Pendapat ini merupakan pendapat resmi Madzhab Asy-Syafi’iyah, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al-Imam An-Nawawi rahimahullah.
Pendapat Keempat menganggap malam Qadar jatuh pada malam awal dari bulan Ramadhan. Pendapat ini dikemukakan oleh Abi Razin Al-Uqaili Ash-Shahabi, yang meriwayatkan hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu, “Malam Qadar itu jatuhnya pada malam pertama bulan Ramadhan.” [6]
Pendapat Kelima menyatakan bahwa malam Qadar jatuh pada malam 17 Ramadhan. Pendapat ini didasarkan pada hadis Dari Zaid bin Arqam radhiyallahuanhu, berkata, ”Aku tidak ragu bahwa malam 17 Ramadhan adalah malam turunnya Al-Quran.” (HR. Ath-Thabarani dan Abu Syaibah)
Dan diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud bahwa malam Qadar itu adalah malam yang siangnya terjadi Perang Badar, berdasarkan firman Allah SWT.
“Jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba Kami di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan.” (QS. Al-Anfal : 41)
Pendapat keenam mengatakan bahwa diperkirakan malam Qadar itu jatuh pada sepuluh malam yang di tengah-tengah.
Al-Imam An-Nawawi mengisahkan pendapat ini, dimana sebagian ulama di kalangan Madzhab Asy-Syafi’iyah berpendapat seperti ini. Al-Imam Ath-Thabari mengaitkan pendapat ini kepada Utsman bin Abil ‘Ash dan Al-Hasan Al-Bashri.
Pendapat ketujuh mengatakan bahwa malam Qadar itu jatuh pada malam kesembilan belas. Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan bahwa dalilnya diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu.
Al-Imam Ath-Thabari mengaitkan hadits tersebut kepada Zaid bin Tsabit dan Ibnu Mas’ud radhiyallahuanhuma. Dan Ath-Thahawi menyambungkan hadits itu kepada Ibnu Mas’ud radhiyallahuanhu.
Pendapat kedelapan mengatakan bahwa malam Qadar itu berpindah-pindah tiap tahun dari sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan ke malam lainnya.
BACA JUGA: 4 Makna Lailatul Qadar
Pendapat ini berangkat dari begitu banyaknya perbedaan yang kita dapat dari banyak riwayat. Dimana semuanya tidak mungkin ditolak, namun juga tidak mungkin digabungkan menjadi satu kesimpulan bahwa jatuhnya malam Qadar itu pada malam tertentu.
Sehingga pendapat yang kedelapan ini mengatakan bahwa malam Qadar itu bergonta-ganti jatuh pada tiap tahun, sesuai dengan semua hadis yang menyebutkannya. []
SUMBER: RUMAH FIQIH