Table of Contents
KHOTBAH Jumat merupakan bagian dari Shalat Jumat. Khotbah disampaikan seorang khotib. Nah, Khotib ini merupakan orang yang menyampaikan dakwah mengenai ajaran agama islam. Menjadi khotib itu tidak sembarangan. Ada beberapa syarat wajib khotib.
Rasulullah Sholallahu Alaihi wassalam bersabda :
نضر الله أمرأ سمع منا حد يثا فحفظه حتى يبلغه غيره
“Allah menjadikan bagus, seseorang yang mendengar Hadits dari kami, lantas dia menghafalnya sampai kemuadian ia sampaikan kepada orang lain.”
Menjadi khotib adalah salah satu hal yang mulia, dimana dengan menyampaikan khutbah merupakan salah satu jalan dakwah yang tujuan utamanya adalah menyiarkan agama Allah kepada orang-orang yang belum mengetahui atau memahaminya. Dan Rasulullah ﷺmerupakan contoh seorang khotib yang baik yang patut untuk dicontoh, karena setiap ucapan Beliau adalah bimbingan serta Risalah yang berasal dari Allah SWT melalui Al-Qur’an.
Khotib merupakan teladan dalam hal moralitas, dimana ia harus mampu menafsirkan semua pesan-pesan dakwahnya kepada masyarakat. Jadi selain berfokus pada pengetahuan keagamaan, seorang khotib juga harus mampu menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan yang ada saat ini, agar nantinya ia bisa menjawab tuntutan realita yang dihadapi oleh masyarakat.
Dengan demikian, menjadi seorang khotib merupakan suatu tugas yang mulia, dan tidak semua orang bisa menjadi seorang khotib.
BACA JUGA: Mahkota Para Sultan Dinasti Ustmaniyah Berukuran Besar, Ini Sebabnya
Berikut beberapa syarat wajib khotib:
1 Syarat wajib khotib: Seorang laki-laki
Pada dasarnya tidak ada ketentuan yang mendasar yang dijadikan persyaratan bagi seseorang untuk menjadi khotib. Akan tetapi pada zaman Rasulullah ﷺ dan Khulafaur Rasyidin telah berlaku bahwa tugas menjadi seorang khotib bisa dirangkap oleh seorang imam.
Dan seorang imam hendaknya diutamakan yang berasal dari kaum pria, karena pria adalah pemimpin bagi para wanita. Allah SWT berfirman:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita Oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki).” (QS. An Nisaa ayat 34)
Jadi kesimpulannya, seorang wanita tidaklah diperkenankan untuk menjadi khotib.
2 Syarat wajib khotib: Baligh
Karena khutbah berisikan hal-hal yang menyangkut tentang peribadahan, maka sudah seharusnya jika khotib yang membawakan khutbah tersebut paling tidak telah baligh.
3 Syarat wajib khotib: Memiliki pengetahuan yang luas tentang agama
Seorang khotib haruslah orang yang memiliki pengetahuan yang luas, khususnya pengetahuan dalam bidang agama. Mengapa demikian? Karena biasanya isi dari khutbah yang dibawakan oleh khotib sangat berkaitan erat dengan masalah keagamaan, seperti penyampaian kabar gembira maupun peringatan-peringatan dari Allah SWT.
Selain itu, seorang khotib juga harus bisa memberikan nasihat-nasihat untuk mengajak para jama’ah melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar.
Berkaitan dengan hal ini, juga ada beberapa alasan mengapa seorang khotib haruslah orang yang berpengetahuan luas tentang agama.
Pertama. khotib merupakan seseorang yang bertugas untuk menyampaikan Risalah Nabi yang sumbernya adalah dari Al Qur’an dan Al Hadits. Oleh karena itu, seorang KHotib harus memiliki kemampuan dalam bidangm Agama serta mengatahui agama dari sumber-sumbernya yang asli. Hal tersebut bertujuan agar ia tidak melakukan kekeliruan atau kesalahan yang justru dapat menyesatkan bagi para jamaah dalam menyampaikan Risalah-risalah Nabi.
Kedua, seorang khotib haruslah mempersaksikan hal atau masalah yang dibicarakan dalam khutbah dengan ayat-ayat dalam Al-Qur’an, hadist-hadist Nabi Sholallahu Alaihi Wassalam, maupun praktik-praktik kehidupan Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam dan para sahabatnya.
Ketiga, khutbah yang disampaikan hendaknya diperkuat dengan adanya kisah-kisah yang tercantum dalam Al-Qur’an dan As- Sunnah. Dan apabila terdapat kesan abstrak dari kisah-kisah tersebut, maka khotib harus berusaha mendiskripsikannya dengan hal-hal yang mampu ditangkap oleh panca indera. Hal ini dilakukan agar para jama’ah mudah memahami dan meyakini apa yang disampaikan oleh khotib.
4 Syarat wajib khotib: Suci dari hadast dan najis
Seorang khotib juga harus suci dari adanya hadast baik itu hadast besar maupun hadast kecil. Selain itu, seorang khotib juga harus suci dari adanya najis di tubuhnya, terutama jenis najis yang tidak dapat dimaafkan .
5 Syarat wajib khotib: Menutup Aurat
Salah satu syarat sahnya suatu khutbak yaitu apabila sang khotin telah menutup auratnya dengan sempurna. Jadi sebaiknya sebelum menaiki mimbar ada baiknya jika khotib memerikasa kembali dirinya apakah auratnya sudah tertutup dengan baik ataukah belum.
BACA JUGA: 3 Tips Memilih Baju Koko Pria
6 Syarat wajib khotib: Berdiri saat menyampaikan khotbah
Khutbah hendaknya disampaikan dalam posisi berdiri jika mampu, akan tetpi jika khotib tidak mampu untuk berdiri dikarenakan keudzuran atau karena sakit, maka ia bisa menyampaikan khutbahnya dengan posisi duduk.
Akan tetapi khotib haruslah memberikan tanda atau jeda guna memisahlkan antara khutbah pertama dan khutbah kedua, yaitu dengan diam sejenak atau seukuran melebihi diamnya orang yang sedang mengambil nafas.
7 Syarat wajib khotib: Bersemangat
Khotib harus membawakah khutbahnya dengan suara yang keras karena khutbah memiliki karakteristik yang berbeda dari ceramah biasa. Minimal khutbah yang ia bawakan dapat didengarkan oleh 40 orang jamaah yang hadir. Jadi sudah sepatutnyalah apabila yang menjadi seorang khotib itu adalah orang yang bersemangat, sehingga ia dapat membawakan ceramahnya dengan baik, layaknya khutbah-khutbah yang dibawakan oleh Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam.
Jabir Bin Abdullah pernah berkata, “Rasulullah saw jika berkhotbah, kedua matanya memerah, suaranya keras, dan semangatnya bangkit bagaikan seorang komandan perang yang mengatakan akan datangnya musuh di pagi hari atau sore hari.” (HR Muslim, Nasa’i, Abu Daud, dan Ahmad)
8 Syarat wajib khotib: Bisa membedakan antara sunnah dan rukun khotbah
Inilah pentingnya memilih khotib dari golongan orang-orang yang memiliki pengetahuan yang luas terutama dalam bidang agama, agar orang tersebut bisa membedakan apa-apa yang disunnahkan dalam khotbah dan apa-apa yang menjadi rukunnya khotbah, karena tidaklah diperbolehkan mengubah sesuatu yang diwajibkan menjadi sunnah dalam berkhotbah. []
SUMBER: DALAM ISLAM