JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali memberikan surat peringatan tertulis kepada Facebook terkait penyalahgunaan data pribadi pengguna oleh pihak ketiga. Ini merupakan surat peringatan kedua bagi Facebook.
Dalam Surat Peringatan Tertulis kedua (SP II) yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan itu, Facebook Indonesia diperingatkan kembali untuk memberikan konfirmasi dan penjelasan mengenai penyalahgunaan data pribadi pengguna.
Seperti diketahui, kebocoran data pengguna Facebook ini berasal dari pihak ketiga yang berjalan di dalam platform Facebook, yakni Cambridge Analytica. Setidaknya ada 87 juta pengguna yang disalahgunakan, satu juta diantaranya berasal dari Indonesia.
Kominfo meminta Facebook memastikan jaminan perlindungan data pribadi sesuai dengan Peraturan Menteri dan Informatika nomor 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam sistem Elektronik.
“Facebook sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memiliki kewajiban memenuhi standar yang dimuat dalam Peraturan Menteri Kominfo tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi,” kata Kominfo, Rabu (11/4/2018).
Kominfo juga meminta Facebook untuk segera memberikan hasil audit atas aplikasi dan fitur yang dikembangkan mitra Facebook.
“Laporan tertulis hasil audit dibutuhkan untuk menakar dan mengukur potensi permasalahan yang timbul akibat aplikasi dan fitur yang dikembangkan mitra Facebook, termasuk bagaimana penggunaan data pribadi yang diambil oleh mitra Facebook,” tuturnya.
Kominfo menemukan informasi tambahan perusahaan yang modusnya diduga mirip Cambridge Analytica, seperti CubeYou dan AgregateIQ. Aplikasi dalam bentuk kuis dan personality test tersebut berpotensi digunakan untuk penyalahgunaan data pribadi pengguna Facebook.
“Oleh karena itu, Kominfo mendesak Facebook menutup aplikasi atau fitur kuis personality test yang berkaitan dengan potensi penyalahgunaan data pribadi pengguna Facebook Indonesia,” kata ujar Kominfo.
Sebelumnya, Kementerian Kominfo sebelumnya telah memberikan Surat Peringatan Pertama (SP I) pada tanggal 5 April 2018. Isinya meminta agar Facebook menjamin perlindungan data pribadi, memberikan hasil rencana audit aplikasi dan fitur yang dikembangkan oleh mitra dan menutup aplikasi atau fitur kuis personality test yang berhubungan dengan Kasus Cambrigde Anaytica.
Diketahui, Facebook sudah mengirimkan surat balasan. Namun,Kominfo menilai penjelasan dari pihak Facebook masih kurang memadai dan belum meyertakan data yang diminta oleh Pemerintah Indonesia. []
SUMBER: DETIK