JAKARTA—Sekjen Djudju Purwantoro Advokat Musllim Indonesia (IKAMI) menyayangkan puisi yang dibacakan oleh Ganjar Pranowo, pada acara talk show di salah satu TV Swasta beberapa waktu lalu.
Ia menyampaikan bahwa Ganjar telah menggunggah sendiri puisi tersebut di akun FB pribadinya pada 10 Maret 2018 dan meminta agar warganet mengomentarinya.
Djudju juga menjelaskan, unggahan video tersebut telah banyak mendapat respon negatif dari para warganet. “Sebagai pulik figur dan pejabat negara, seyogiyanya Ganjar harus lebih waspada, bisa menilai dan mengoreksi lebih dulu bait-bait puisi yang akan dibacanya,” katanya kepada Islampos.com di Jakarta Rabu (11/4/2018).
Djudju berpandangan, dari aspek hukum, sebagian bait tersebut patut diduga ada unsur perbuatan melawan hukum seperti diatur dalam pasal 28 ayat (2), Jo psl 45A ayat (2), UU ITE No. 19/2016, dan pasal 156a huruf a, mengenai Penodaan agama.
Seperti diketahui pada bait puisi terdapat kalimat: “Kau ini bagaimana. Kau bilang Tuhan sangat dekat. Kau sendiri memanggil-manggilnya dengan pengeras suara setiap saat.”
Ia menilai bahwa pengertian Azan adalah panggilan atau tanda kepada umat Islam untuk melakukan sholat, bukan dimaksud memanggil Tuhan seperti bait dalam puisi tersebut. []
REPORTER: RHIO