PALESTINA—Pengadilan militer Jalur Gaza dilaporkan telah memvonis 14 pelanggar hukum dengan hukuman yang beragam, Ahad (19/2/2017).
Menurut laporan PIC, Pengadilan Gaza telah menjatuhkan hukuman mati terhadap dua terdakwa yang diduga menjadi mata-mata Israel. Keduanya dinyatakan telah memberikan informasi tentang perlawanan Palestina untuk kepentingan intelijen Israel yang mengakibatkan sejumlah warga gugur dan terluka.
Pengadilan juga menghukum mati seorang terdakwa dengan tuduhan berkhianat dan turut dalam pembunuhan. Tak hanya itu, seorang terdakwa juga dijatuhi hukuman tahun penjara dengan tuduhan ikut dalam tindak pidana pengkhianatan dan menyembunyikan terpidana.
Bahkan, Pengadilan Gaza juga menjatuhkan hukuman penjara 112 tahun terhadap seorang terdakwa dengan tuduhan menjadi mata-mata dan melakukan kerjasama dengan musuh. Terdakwa telah memberikan informasi tentang perlawanan Palestina yang membahayakan kepentingan rakyat dan keamanan perlawanan dengan imbalan uang dari penjajah Israel.
Pengadilan juga memvonis seorang terdakwa dengan hukuman penjara dua tahun dengan tuduhan memberikan informasi kepada pihak musuh dengan imbalan mendapatkan manfaat yang dijanjikan pihak musuh.
Pengadilan juga mengeluarkan putusan hukuman seumur hidup terhadap seorang terdakwa dengan tuduhan melakukan kerjasama mata-mata dengan musuh, juga vonis hukuman 15 tahun terhadap seorang terdakwa dengan tuduhan pengkhianatan. []