YERUSALEM—Otoritas Israel mengatakan bahwa undang-undang hak asasi manusia tidak berlaku bagi unjuk rasa warga Palestina yang sedang berlangsung di sepanjang perbatasan timur Jalur Gaza. Pernyataan itu sekaligus jawaban atas petisi yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Israel oleh sejumlah kelompok pejuang HAM.
“Aksi protes warga Palestina di perbatasan Gaza termasuk dalam ‘perang’, sehingga undang-undang HAM tidak berlaku atas keterlibatan tentara Israel dalam hal ini,” kata pemerintah Israel.
Oleh karena itu, menurut pemerintah Israel, keterlibatan tentaranya sudah sesuai dengan hukum yang berlaku di Israel dan internasional.
Seperti diketahui, warga Gaza menggelar protes massal di sepanjang perbatasan timur Jalur Gaza untuk menuntut “hak pulang” ke kampung halaman mereka di Palestina. Unjuk rasa itu akan terus berlangsung hingga 15 Mei, bersamaan dengan hari jadi Israel yang ke-70.
Menurut Menteri Kesehatan Palestina, sejak unjuk rasa di perbatasan itu dimulai pada 30 Maret 2018 lalu, setidaknya 47 demonstran asal Palestina , termasuk lima anak-anak, tewas ditembak tentara lintas perbatasan Israel. []
SUMBER: ANADOULU | HAARETZ