APA saja 9 hal yang diperbolehkan dalam shalat? Sebelum membahas hal ini, sebaiknya kita pahami dahulu bahwa dalam shalat, kita diperbolehkan melakukan sesuatu yang sederhana. Seperti halnya membetulkan pakaian, berdehem, menguap dan lain-lain. Inilah salah satu bentuk kemudahan dari Allah SWT dalam melakukan ibadah kepada-Nya.
Seorang muslim yang memiliki akal sehat dan telah menginjak waktu baligh, maka dia berkewajiban menunaikan shalat wajib atau fardhu. Shalat merupakan perkara yang terlihat mudah. Namun ternyata, tak sedikit orang yang dengan mudah meninggalkan kewajiban ini.
Dikutip dari Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim/Karya: Abu Bakr Jabir Al-Jazairi, ada kemudahan-kemudahan yang Allah SWT berikan kepada umat muslim dalam shalat. Berikut 9 hal yang diperbolehkan dalam shalat:
BACA JUGA: Bacaan Shalat Wajib 5 Waktu
1. Bergerak sederhana, seperti membetulkan pakaian. Sebab, dalam hal ini Rasulullah ﷺ juga pernah melakukannya.
2. Berdehem ketika dibutuhkan.
3. Membetulkan orang yang berada di shaf dengan menariknya ke shaf depan, atau mendorongnya ke shaf belakang, atau memutarkan makmum dari sebelah kiri ke sebelah kanan. Sebagaimana Rasulullah ﷺ memutar Ibnu Abbas dari sebelah kirinya ke sebelah kanannya ketika Ibnu Abbas ikut qiyamul lail di samping beliau. (Diriwayatkan Al-Bukhari).
4. Menguap dan meletakkan tangan ke mulut.
5. Membaca tasbih untuk imam jika ia lupa. Sebab, Rasulullah ﷺ bersabda, “Barangsiapa terjadi sesuatu dalam shalatnya, hendaklah ia berkata, ‘Subhanallah’,” (Muttafaq ‘alaih).
6. Menghalangi orang-orang yang berjalan di depannya. Sebab, Rasulullah ﷺ bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian mengerjakan shalat di sesuatu yang menutupinya dari manusia, kemudian seseorang ingin berjalan di depannya, maka hendaklah ia menolaknya, dan hendaklah ia melawannya karena ia adalah syetan,” (Muttafaq alaih).
7. Membunuh ular dan kalajengking yang menyerangnya ketika shalat. Sebab, Rasulullah ﷺ bersabda, “Bunuhlah dua makhluk hitam dalam shalat, yaitu ular dan kalajengking,” (Diriwayatkan At-Tirmidzi).
8. Menggaruk badan dengan tangan, karena ini termasuk gerakan sederhana yang ditolerir.
9. Memberi isyarat dengan telapak tangan terhadap orang yang memberi ucapan salam. Sebab, Rasulullah ﷺ melakukan hal itu. (Diriwayatkan At-Tirmidzi).
Selain mengetahui 9 hal yang diperbolehkan dalam shalat, kita juga wajib tahu hal apa saja yang justru bisa menganulir atau membatalkan shalat. Karena shalat yang batal berarti wajib diulangi kembali.
Mengutip Rumaysho, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam kitabnya Manhajus Salikin:
تَبْطُلُ الصَّلاَةُ :
-1بِتَرْكِ رُكْنٍ أَوْشَرْطٍ وَهُوَ يَقْدِرُ عَلَيْهِ عَمْدًا أَوْسَهْوًا أَوْجَهْلاً
-2وَبِتَرْكِ وَاجِبٍ عَمْدًا
-3وَبِالكَلاَمِ عَمْدًا
-4وَبِالقَهْقَهَةِ
-5وَبِالحَرَكَةِ الكَثِيْرَةِ عُرْفًا المُتَوَالِيَةِ لِغَيْرِ ضَرُوْرَةٍ
لِأَنَّهُ فِي الأُوَلِ تَرَكَ مَا لاَ تَتِمُّ العِبَادَةُ إِلاَّ بِهِ وَبِالأَخِيْرَاتِ فَعَلَ مَايُنْهَى عَنْهُ فِيْهَا
“Shalat itu batal karena:
1. Dengan meninggalkan rukun atau syarat padahal ia mampu melakukannya; meninggalkan di sini dengan sengaja, lupa, atau tidak tahu.
2. Meninggalkan wajib shalat secara sengaja,
3. Berbicara dengan sengaja,
4. Tertawa (dengan keluar suara),
5. Bergerak banyak dalam shalat secara ‘urf (anggapan orang) disebut banyak, dilakukan berturut-turut, dan bukan darurat.
“Dua yang pertama jadi pembatal karena ibadah tidaklah sempurna kecuali dengannya. Sedangkan tiga berikutnya dianggap membatalkan shalat karena melakukan yang dilarang di dalam shalat.”
Jika di atas kita membahas 9 hal yang diperbolehkan dalam shalat dan 5 hal pembatal shalat, kali ini kita akan menjelaskan pembatal shalat yang dilansir Detik dari Fasholatan Lengkap: Tuntunan Sholat Lengkap karya Cepi Burhanudin diterangkan bahwa ada 16 hal yang membatalkan shalat:
BACA JUGA: Bacaan Doa Setelah Shalat, Arab dan Latin
1. Hadas kecil maupun hadas besar.
2. Kejatuhan najis yang tidak segera terbuang seperti kotoran cicak.
3.Terbuka auratnya yang tidak segera ditutup.
4. Bercakap-cakap.
6. Makan yang banyak walaupun tidak disengaja.
7. Bergerak hingga tiga kali berturut-turut walaupun tidak sengaja.
8. Bergerak dengan gerakan besar, seperti melompat dan memukul.
15. Mengurangi rukun shalat seperti tidak tahiyat.
16. Menambah rukun shalat selain Fatihah dan tahiyat.
9. Mendahului atau terlambat mengikuti gerakan imam sampai dua rukun yang tanpa sebab seperti imam rukuk makmum sudah itidal, imam sujud makmum sudah bangun dari sujud ataupun sebaliknya.
10. Berbalik arah dari kiblat (Kakbah).
5. Sengaja melaksanakan perkara yang membatalkan puasa seperti makan dan minum.
12. Berubah niat seperti sewaktu shalat niat ‘kalau hujan saya mau mengangkat jemuran’, maka shalatnya batal seketika.
11. Tertawa dengan keras, berdahak, dan batuk ringan dengan sengaja tanpa sebab. Namun tidak batal jika hanya senyum.
13. Ragu-ragu akan berubah niat, seperti sewaktu shalat ada hajatan yang baru datang, kemudian hatinya ragu-ragu seakan mau membatalkan shalatnya atau tidak membatalkan.
14. Punya niat membatalkan shalat dengan kondisi tertentu seperti sewaktu shalat berlangsung, hati berkata nanti kalau ada tamu shalatku akan kubatalkan. []