SEBAGAIMANA dibolehkannya seorang muslim melakukan jual beli secara kontan, maka begitu juga diperkenankannya melakukan jual beli kredit, atau dengan kata lain menangguhkan pembayaran dengan batas waktu tertentu sesuai perjanjian.
Rasulullah SAW sendiri pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan tempo, untuk nafkah keluarganya. Begitu juga beliau pernah menggadaikan baju besinya kepada orang Yahudi.
Sekarang apabila si penjual menaikan harga karena temponya, sebagaimana yang kini biasa dilakukan oleh para pedagang yang menjual dengan kredit. Sementara para fukaha ada yang mengharamkannya dengan dasar bahwa tambahan itu justru berhubungan dengan masalah waktu. Kalau begitu sama dengan riba.
Tetapi jumhur ulama membolehkan karena pada asalnya boleh dan nas yang mengharamkannya tidak ada; dan tidak dipersamakan dengan riba dari segi manapun.
BACA JUGA: Syarat Jual Beli dalam Islam, 5 Hal yang Wajib Diketahui Oleh Setiap Muslim
Oleh karena itu seorang boleh menaikan harga menurut yang pantas, selama tidak sampai kepada batas pemaksaan dan kedzaliman. Kalau terjadi demikian maka jelas hukumnya haram.
Imam Syaukani berkata, “ Ulama Syafi’iyah, Hanafiyah, Zaid bin Ali, al-Muayyid billah dan Jumhur berpendapat boleh berdasar umumnya dalil yang menetapkan boleh. Dan inilah yang kiranya lebih tepat.”
Namun ada syarat yang harus dipenuhi dalam akad jual beli kredit dalam Islam. Dikutip dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi, ada persyaratan jual beli kredit yang harus dipenuhi agar akad ini menjadi sah, tidak menjadi riba dan keuntungannya tidak menjadi harta haram.
1. Akad ini tidak dimaksudkan untuk melegalkan riba. Maka jual beli kredit ini tidak dibolehkan. Juga tidak boleh dalam akad jual beli-kredit dipisah antara harga tunai dan margin yang diikat dengan waktu dan bunga, karena ini menyerupai riba (Journal Fiqh Council)
2. Barang terlebih dahulu dimiliki penjual sebelum akad jual beli kredit dilangsungkan. Maka tidak boleh pihak penjual kredit melangsungkan akad jual beli kredit motor dengan konsumennya, kemudian setelah dia melakukan akad jual beli, dia baru memesan motor dan membelinya ke salah satu pusat penjualan motor, lalu menyerahkannya kepada pembeli
3. Pihak penjual kredit tidak boleh menjual barang, yang telah dibeli tapi belum diterima dan belum berada ditangannya kepada konsumen. Maka tidak boleh pihak jasa kredit melangsungkan akad jual beli kredit motor dengan konsumennya sebelum barang yang telah dibelinya dari dealer motor diterimanya
4. Barang yang dijual bukan merupakan emas, perak atau mata uang. Maka tidak boleh menjual emas dengan cara kredit, karena ini termasuk riba ba’i
6. Barang yang dijual secara kredit harus diterima pembeli tunai pada saat akad berlangsung. Oleh karena itu, tidak boleh transaksi jual beli kredit antara dua pihak dilakukan hari ini namun barangnya diterima pada keesokan harinya. Karena ini termasuk jual beli utang dengan utang yang diharamkan
7. Pada saat transaksi dibuat harga harus satu dan jelas serta besarnya angsuran dan jangka waktunya juga harus jelas
8. Akad jual beli kredit harus tegas. Maka tidak boleh akad dibuat dengan cara beli sewa (leasing).
9. Tidak boleh membuat persyaratan kewajiban membayar denda, atau harga barang menjadi bertambah, jika pembeli terlambat membayar angsuran. Karena ini adalah bentuk riba yang dilakukan orang-orang Jahiliyah di masa Nabi Muhammad SAW.
Dalam jual beli, setidaknya ada 7 cara yang secara tidak langsung diajarkan Rasulullah SAW kepada kita umat Islam, di antaranya:
Tidak Pernah Berdebat
Rasulullah ketika berniaga, tidak pernah menyakiti hati peniaga lain. Hal ini diakui oleh mereka yang pernah berurusan dengan Rasul SAW sebelum beliau diangkat menjadi rasul.
Teknik Menjual yang Unik
Nabi menjualnya dengan cara memberitahu harga pokok dan meminta para pelanggan atau pembeli membayar berapa harga yang mereka kehendaki.
Dengan cara ini pembeli merasa puas dan senang hati karena mereka merasa tidak tertipu oleh peniaga. Lalu mereka membeli dengan larisnya sehingga barang-barang Nabi paling laku dan cepat habis dibandingkan rekan-rekan Rasul yang lain.
Senantiasa Tersenyum
Selaku seorang insan yang oleh Allah berwajah menawan dan gemar melemparkan senyuman kepada orang, maka Nabi menggunakan kelebihan itu. Walaupun tutur kata tidak seberapa, tetapi para pelanggan tetap menyukai orang yang berwajah manis dan selalu memberi senyuman kepada orang.
Jujur
Rasul bersabda, “Peniaga yang dapat dipercayai dan beramanah, akan bersama para Nabi, orang-orang yang dapat dipercayai dan orang-orang yang mati syahid,” (Riwayat Al-Imam At-Tarmizi).
BACA JUGA: 3 Sebab Jual Beli yang Diharamkan dalam Islam
Tidak Bersumpah Palsu
Dengan tegas, Rasulullah SAW mengecam amalan perdagangan yang dipenuhi tipu daya. Apalagi sampai bersumpah palsu, mengandungi unsur riba atau berbisnis di pasar gelap.
Sebab, model bisnis seperti itu tak hanya merugikan orang lain, tapi juga membuat perniagaan yang dijalankan tidak lancar.
Lemah Lembut
Rasulullah SAW senantiasa mengamalkan sikap baik hati dan lemah lembut ketika menjalankan perniagaan. Jabir meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda: “Allah SWT memberikah rahmat kepada orang yang berbuat baik ketika ia berjualan, ketika ia membeli dan ketika ia membuat tuntutan.”
Fasih Tutur Kata
Rasulullah SAW merupakan seorang yang mempunyai kefasihan dalam tutur katanya. Tutur katanya lembut, lunak didengar, tidak pernah berbohong dan senantiasa jujur. []