IBADAH qurban dilakukan pada 10, 11, dan 12 Dzulhijah atau bertepatan dengan hari raya Idul Adha dan hari tasyrik, setiap satu tahun sekali. Seorang muslim yang mampu, dianjurkan untuk menunaikan ibadah qurban yaitu dengan menyembelih seekor hewan qurban.
Di Indonesia, hewan qurban itu identik dengan sapi atau kambing. Tak jarang kita temui di masyarakat, seseorang berqurban setiap tahun, baik atas nama dirinya sendiri maupun keluarganya atau orang lain. Namun, tak sedikit pula yang hanya mampu melaksanakan qurban satu kali seumur hidupnya.
BACA JUGA: Sunnah-sunnah dalam Berqurban, Ini Dia
Mana yang benar, berqurban setiap tahun atau cukup sekali saja seumur hidup?
Ada perbedaan pandangan dalam mazhab fiqih terkait masalah ini.
Menurut mazhab Hanafi, qurban itu dilaksankan setiap tahun. Ini didasarkan pada hadis:
“Siapa yang memiliki kemampuan tetapi ia tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah)
Jadi, didasarkan hadis ini, hukum qurban itu wajib bagi yang mampu.
Sedangkan, pendapat jumhur ulama menyebut bahwa qurban itu hukumnya sunnah. Ini didasarkan pada hadis:
”Apabila kamu melihat hilal bulan Dzulhijah dan salah seorang kamu hendak berqurban, maka hendaklah ia menahan dirinya dari memotong rambut dan kukunya.” (HR Muslim)
Dalam hadis ini qurban dikaitkan dengan kehendak, maka, hal itu dinilai menafikan hukum wajib.
Selain itu, Rasulullah SAW bersabda:
“Ada tiga perkara yang wajib bagiku, sunnah bagi kamu: shalat witir, berqurban dan shalat dhuha.” (HR Ahmad)
BACA JUGA: Arisan Qurban, Boleh Tidak sih?
Satu hadis lagi menegaskan hal yang sama. Rasulullah SAW bersabda:
“Aku diperintahkan untuk berqurban, tidak wajib bagi kamu.” (HR At Tirmidzi)
Hadis di atas juga didukung atsar Abu Bakar ra dan Umar bin Khattab ra, yang pernah ‘absen’ dalam berqurban karena jika dilakukan setiap tahun, dikhawatirkan umat Islam akan menganggap qurban sebagai ibadah wajib. Padahal, hukum asalnya tidak wajib. (Al Sunan Al Qubra’). []
Sumber: 33 Tanya Jawab Seputar Qurban/Karya: H abdul Somad, Lc., MA./Penerbit: Taffaquh Study Club/Tahun: 2012